Binjai, analisaOne.com – Pihak Kepolisian Resor Binjai melalui Satuan Lalu Lintas memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan tangki milik PT Pertamina yang membawa muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan kasus telah dilakukan secara lengkap, benar, dan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Jansen Indra Girsang, S.Pd., didampingi Kanit Lakalantas, Mico, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Sabtu (16/5/2026).
Menurut AKP Jansen Indra Girsang, penanganan terhadap kasus kecelakaan tersebut telah dikoordinasikan secara matang dengan jajaran Kanit Lakalantas. Seluruh proses pemeriksaan terhadap pengemudi maupun kendaraan telah dilaksanakan berlandaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kanit Lakalantas, dan terkait peristiwa kecelakaan kendaraan tangki Pertamina di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, sudah ditangani dan diperiksa secara lengkap oleh anggota saya. Langkah awal yang kami lakukan adalah mengolah Tempat Kejadian Perkara atau TKP untuk mendapatkan data dan fakta yang akurat,” ungkap AKP Jansen Indra Girsang di ruang pelayanan penyelidikan lakalantas.
Ia merinci, pemeriksaan yang dilakukan petugas di lokasi kejadian dan terhadap pengemudi telah berjalan sesuai aturan hukum. Tim penyidik telah membuat analisis mendalam mengenai kronologi kejadian di lokasi, guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.
“Semua prosedur telah dilaksanakan anggota saya dengan benar, mulai dari pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengemudi, mendata kerugian materiil yang timbul akibat peristiwa tersebut, hingga melengkapi seluruh administrasi penyelidikan sebagai dasar penanganan hukum selanjutnya,” jelas Kasat Lantas.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa kecelakaan itu diduga kuat disebabkan oleh kelalaian pengemudi, yang diduga mengalami kelelahan dan mengantuk saat mengemudikan kendaraan berat tersebut. Terkait temuan kelalaian pengemudi itu, pihak kepolisian telah menjatuhkan tindakan hukum berupa penilangan sesuai aturan yang berlaku.
“Karena ditemukan unsur kelalaian berupa pengemudi yang mengantuk, kami juga sudah melakukan proses penilangan terhadap pengemudi truk tangki tersebut. Segala tindakan dan sanksi administrasi yang kami berikan telah disesuaikan sepenuhnya dengan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Selain aspek hukum dan penyelidikan, pihak kepolisian juga memastikan bahwa penyelesaian perkara perdata atau ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak perusahaan dengan para korban yang dirugikan.
“Untuk kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut, pihak PT Pertamina selaku pemilik kendaraan telah berkoordinasi dan sepakat melakukan ganti rugi kepada pihak-pihak yang dirugikan. Di antaranya kepada PT Biznet terkait kerusakan tiang menara dan kabel jaringan, serta kepada Ketua Lingkungan (Kepling) yang mewakili masyarakat setempat atas kerusakan pagar TPU di lokasi kejadian. Semua sudah selesai disepakati,” terangnya.
Menutup keterangannya, AKP Jansen Indra Girsang berharap pemberitaan yang beredar di masyarakat dapat menyajikan informasi yang utuh dan berimbang. Ia menegaskan kembali bahwa Polres Binjai telah menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan sepenuhnya berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
“Melalui penjelasan ini, kami berharap rekan-rekan wartawan dan masyarakat luas dapat memahami bahwa Polres Binjai, khususnya Satlantas, telah menangani kasus ini secara benar, lengkap, dan sesuai koridor aturan yang berlaku. Tidak ada satu pun tahapan prosedur yang kami lewati,” pungkas AKP Jansen Indra Girsang.(ri).
