Deliserdang. AnalisaOne.com – Perselisihan kepemilikan tanah yang menaungi keberadaan Puskesmas Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaian.
Meski ahli waris almarhum Tukijo telah memberikan izin agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan normal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dinilai bergerak sangat lambat dalam menangani persoalan ini, sehingga memicu keresahan di kalangan warga setempat.
Keterlambatan penanganan konflik ini menuai kekecewaan mendalam dari Wahyu Danin, Anggota Komisi 3 DPRD Deli Serdang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Ia menilai sikap lamban yang ditunjukkan Pemkab Deli Serdang, khususnya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sangat disayangkan dan menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat.
“Kita sangat kecewa dan menyayangi lambannya penanganan kasus sengketa tanah di wilayah kerja Puskesmas Sei Mencirim ini. Hal ini tentu menimbulkan persepsi buruk di masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah,” ujar Wahyu Danin kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Menurut penuturan Wahyu, akar masalah ini bermula dari tindakan penutupan akses puskesmas yang dilakukan oleh ahli waris almarhum Tukijo selaku pemilik tanah. Bangunan puskesmas tersebut berdiri di atas lahan milik almarhum Tukijo sejak dibangun oleh Pemkab Deli Serdang pada tahun 1983.
“Sebelumnya sempat terjadi penutupan paksa di lokasi puskesmas. Namun, saya telah bertemu dengan keluarga Ahliwaris dan melakukan koordinasi intensif dengan pihak ahli waris, mereka bersedia membuka kembali akses masuk agar pelayanan kesehatan bagi warga tidak terganggu. Namun, permasalahan pokok terkait status hak atas tanah tersebut belum selesai. Apalagi mereka mengaku sampai sekarang terus membayar PBB tanah itu karena masih satu hamparan dengan tanah yang mereka tempati sekarang” jelas Wahyu.
Wahyu menegaskan, Pemkab Deli Serdang melalui BPKAD wajib segera bertindak menyelesaikan konflik ini secara tuntas dan baik. Ia mengingatkan agar masalah ini tidak berlarut-larut karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kita minta agar Kepala BPKAD Deli Serdang segera menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, sebab jika berlanjut, dikhawatirkan banyak warga yang kecewa dan kesulitan mengakses fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi hak mereka,” tegasnya.
Politisi PAN ini juga menyoroti persoalan ini sebagai bukti nyata buruknya tata kelola aset daerah di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang dinilai masih carut-marut. Ia menduga permasalahan serupa mungkin masih banyak terjadi namun belum terungkap ke permukaan.
“Kejadian ini menjadi bukti bahwa pengelolaan aset di Pemkab Deli Serdang masih sangat kacau dan tidak tertib. Kemungkinan besar ini hanya satu dari sekian banyak kasus yang belum terungkap ke publik,” ungkap Wahyu Danin.
Lebih jauh dijelaskan Wahyu, permasalahan ini berawal dari kesepakatan lisan yang terjalin puluhan tahun silam. Saat itu, almarhum Tukijo bersedia lahannya digunakan untuk pembangunan puskesmas dengan harapan diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga almarhum meninggal dunia, bahkan hingga anak kandungnya kini telah berusia sekitar 50 tahun.
“Inti masalahnya ada di situ. Beliau bersedia lahannya digunakan untuk fasilitas umum kesehatan dengan harapan ada imbalan berupa penerimaan menjadi pegawai pemerintah. Namun janji itu tidak pernah dipenuhi, Almarhum merasa ditipu, dan ketidakpuasan itu diwariskan kepada ahli warisnya hingga akhirnya persoalan ini meletus,” paparnya.
Fakta lain yang mengherankan, tambah Wahyu, adalah belum adanya surat hibah resmi yang mengatur peralihan hak atau penggunaan tanah tersebut untuk keperluan umum.Padahal, anggaran pembangunan dan pengembangan fasilitas kesehatan telah berkali-kali dicairkan oleh Dinas Kesehatan Deli Serdang untuk dibangun di atas lahan yang status kepemilikannya masih milik pribadi.
“Yang mengherankan kita juga, bagaimana mungkin anggaran daerah digunakan untuk membangun dan mengembangkan fasilitas kesehatan di atas tanah milik perorangan, tanpa dilandasi surat hibah yang sah dari pemilik tanah? Hal ini jelas melanggar prosedur dan tidak boleh terjadi. Karena itu, permasalahan ini wajib kita bawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas Wahyu.
Sebagai anggota Komisi 3 yang membidangi urusan keuangan dan aset daerah, Wahyu menegaskan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi. Pihak yang akan dipanggil dalam RDP tersebut antara lain Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD Deli Serdang, serta perwakilan ahli waris almarhum Tukijo. Langkah ini diambil agar kejelasan masalah dapat diperoleh dan informasi yang beredar di masyarakat tidak simpang siur.
“Kami mendesak Pemkab Deli Serdang untuk segera menyelesaikan konflik ini. DPRD juga akan segera menggelar RDP dan memanggil semua pihak terkait. Kita ingin permasalahan ini jelas, tuntas, dan tidak merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” pungkas Wahyu Danin mengakhiri pernyataannya.(ri).
