Binjai, analisaOne.com – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mewarnai wajah Pemerintahan Kota Binjai. Kota ini kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kasus pelanggaran aturan, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa, serta kinerja pimpinan dinas yang dinilai buruk, terus bermunculan.
Bahkan, tidak sedikit kepala dinas di lingkungan Pemko Binjai yang telah berstatus tersangka kasus hukum. Di balik rentetan kasus tersebut, kinerja penyelenggaraan pemerintahan di bawah pimpinan Wali Kota Binjai pun dinilai menjadi ancaman serius yang belum tuntas diselesaikan.
Salah satu kasus yang kini mengemuka dan menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran prosedur pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Distekperindag) Kota Binjai di bawah pimpinan Hamdani Hasibuan.
Ia dinilai memiliki kinerja yang sangat buruk dalam mengelola anggaran dan menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan data dan temuan yang dihimpun analisaOne.com, selama tahun anggaran 2024 terungkap adanya dugaan praktik monopoli pengadaan.
Tercatat sebanyak 55 paket pekerjaan untuk kegiatan rutin di dinas tersebut diduga besar-besaran ditunjukkan kepada satu perusahaan saja, yaitu CV. SP.
Perusahaan ini didominasi menjadi pelaksana hampir seluruh kegiatan pengadaan yang dilayani melalui sistem E-Katalog, sementara peluang bagi penyedia jasa atau perusahaan lain nyaris tertutup sama sekali.
Kondisi ini memicu kecurigaan mendalam adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Ironisnya, hingga saat ini Hamdani Hasibuan dinilai lolos begitu saja dari pantauan maupun pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, maupun Inspektorat Kota Binjai, padahal indikasi pelanggaran sangat terlihat jelas.
Merespons temuan yang mencengangkan tersebut, Praktisi Hukum Azzaro Bate’e memberikan tanggapan tegas. Menurutnya, tindakan Kepala Dinas yang terus-menerus menunjuk satu perusahaan yang sama dalam kurun waktu satu tahun penuh untuk menangani kegiatan rutin melalui E-Katalog, adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip dan peraturan pengadaan barang dan jasa nasional.Hal ini berpotensi menimbulkan risiko hukum, kerugian keuangan negara, serta pelanggaran administrasi yang berat.
“Secara hukum, hal ini jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Kepka LKPP Nomor 122 Tahun 2022. Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan pengadaan harus berlandaskan prinsip persaingan yang sehat, adil, transparan, dan tidak diskriminatif,” tegas Bate’e.
Ia menjelaskan, keberadaan sistem E-Katalog sejatinya bertujuan untuk memudahkan proses pemilihan penyedia barang/jasa, namun bukan berarti memberikan hak bebas bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menunjuk satu pihak secara terus-menerus tanpa alasan hukum yang sah.
Praktik seperti ini menurutnya masuk kategori penunjukan langsung secara terselubung, yang sangat dilarang selama masih terdapat penyedia barang atau jasa lain yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang sama.
“Lebih jauh lagi, penunjukan berulang-ulang itu bisa dikategorikan sebagai pemecahan atau pembagian paket pekerjaan. Tujuannya jelas, untuk menghindari mekanisme persaingan atau melewati batas nilai tertentu agar tidak perlu lewat tender terbuka. Ini jelas dilarang keras dan merupakan bentuk manipulasi prosedur,” tambahnya.
Dalam ketentuan yang berlaku, lanjut Bate’e, ketentuan repeat order atau pemesanan ulang hanya diperbolehkan maksimal 1 hingga 2 kali. Selebihnya, wajib dibuka kembali persaingan atau menggunakan metode pengadaan lain.
“Jika dilakukan berulang-ulang dalam jumlah sangat banyak seperti kasus 55 paket ini, maka secara otomatis masuk dalam kategori pelanggaran prosedur yang berat”ucap Bate’e.
Praktik monopoli dan penunjukan sepihak yang dilakukan Distekperindag Binjai ini, kata Bate’e, sangat rawan menimbulkan kerugian negara. Karena tanpa persaingan, harga barang atau jasa cenderung tidak wajar atau lebih tinggi dari harga pasar, sementara kualitas pekerjaan bisa saja menurun drastis. Di sisi lain, peluang usaha bagi pelaku usaha lain tertutup rapat.
“Situasi seperti ini memunculkan dugaan yang sangat kuat adanya kongkalikong, praktik suap, atau hubungan istimewa antara pejabat dinas dengan perusahaan yang ditunjuk. Tidak masuk akal jika satu dinas menyerahkan hampir seluruh pekerjaannya hanya ke satu tempat saja selama setahun. Oleh karena itu, kami mendesak agar Aparat Penegak Hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam kepada Hamdani Hasibuan selaku Kepala Dinas, untuk mengungkap dugaan pelanggaran sistem pengadaan ini sampai tuntas,” tegas Bate’e mengakhiri pernyataannya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan praktik monopoli dan pelanggaran aturan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinasnya, Kepala Distekperindag Binjai, Hamdani Hasibuan, memilih untuk bungkam dan menolak memberikan penjelasan apa pun.
Sikap diam dan tidak kooperatif tersebut justru semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada hal yang disembunyikan serta adanya indikasi kejahatan terselubung dalam pengelolaan anggaran.
Masyarakat pun berharap kasus ini segera diproses secara hukum agar keadilan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di Kota Binjai dapat ditegakkan. (ri)
