Stabat.AnalisaOne.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terkait pengadaan meubiler di Kabupaten Langkat terus menjadi sorotan tajam.
Usai membongkar dugaan penggelembungan atau mark-up harga dalam proyek pengadaan meubelir untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Langkat pada tahun anggaran 2025, ternyata pengadaan tersebut mengundang cerita lain yang kasusnya mirip dengan kasus Nasional Pengadaan Sepeda Motor MBG.
Dalam temuan itu, BPK-RI merinci dugaan kejahatan pada pengerjaan proyek pengadaan mubelier SD dan SMP di Kabupaten Langkat yang menghabiskan dana puluhan miliar.
Proyek bernilai total Rp48,4 miliar ini ternyata dibagi ke dua paket besar melalui sistem ekatalog, masing-masing dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) senilai Rp21,6 miliar untuk jenjang SD dan PT Bismacindo Perkasa (BP) senilai Rp26,7 miliar untuk jenjang SMP.
Pelaksanaannya berlangsung Februari hingga Juni 2025, mencakup sekolah negeri dan swasta se-Kabupaten Langkat.
Pemeriksaan BPK mengungkap kedua perusahaan tersebut bukanlah produsen maupun penyedia khusus meubelir, melainkan hanya berperan sebagai perantara atau reseller yang melakukan pembelian berangkai ke pihak lain.
Uniknya lagi PT DAS diketahui memperoleh barang dari PT AUI dengan perjanjian menyebut dirinya satu-satunya mitra resmi untuk segmen pemerintah melalui LKPP.
Akibatnya tercatat dugaan selisih harga yang merugikan negara lebih dari Rp1,5 miliar pada paket SD.
Tidak hanya itu, modus serupa juga diterapkan PT BP untuk paket SMP senilai Rp26,7 miliar. Ia bekerja sama dengan PT DNS lewat perjanjian tertanggal 19 Juni 2025, namun hanya menyediakan item papan tulis saja.
Sementara meja dan kursi siswa serta guru didapat dari PT PKP dan PT ArI. Bahkan proses pembayaran pun diduga tidak langsung ke PT BP melainkan melalui PT DIL. Dugaan kerugian negara pada paket ini tercatat lebih dari Rp4,5 miliar.
Auditor juga menyoroti kelemahan mendasar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga tidak melakukan survei harga secara memadai, melainkan hanya memeriksa ke dua perusahaan yang akhirnya ditunjuk.
Padahal ditemukan penyedia lain yang menawarkan harga lebih murah. Diduga ada indikasi kongkalikong sehingga tidak mencari referensi harga lain.
Hingga kini, tanggapan dari pihak terkait masih minim. Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Langkat, Gumala Ulfa belum dapat dihubungi sejak Senin (22/6/2026).
Inspektur Pembantu V Saifullah menyatakan tindak lanjut ada di Bagian Evlap, namun Koordinator Evlap Jarot justru melempar tanggung jawab, menyatakan sudah pindah tugas ke tim lain dan tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan.
Temuan ini menunjukkan adanya celah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara sehingga harus di usut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).(ri).
