BENGKALIS.analisaOne.com – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang telah buron selama hampir tiga tahun.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 02.50 WIB di kediaman tersangka, Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan tersangka berinisial A (48) masuk dalam daftar pencarian sejak Laporan Polisi Nomor LP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 5 Agustus 2023.
Kasus bermula dari pengungkapan jaringan narkotika pada tahun 2023, saat petugas menangkap kurir beserta barang bukti 15 bungkus sabu dengan berat total 15 kg.
Dari pengembangan kasus, diketahui tersangka A berperan penting sebagai penghubung komunikasi antara pelaku utama dan kurir yang diamankan. Sejak saat itu ia melarikan diri dan terus diburu.
“Selama tiga tahun kami tak henti memantau dan mencari jejaknya. Berkat informasi yang terkumpul, lokasi persembunyiannya akhirnya terdeteksi,” kata Kasat Resnarkoba.
Saat digerebek dini hari, tersangka diamankan tanpa perlawanan. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk mengatur komunikasi jaringan.
Di bawah interogasi, A mengakui perannya sebagai perantara serta mengenal seluruh pelaku yang sebelumnya ditangkap. Tes urine juga menyatakan dirinya positif mengandung metamfetamin.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih menggali keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kapolres menegaskan tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya. “Berapa pun lama bersembunyi, kami terus kejar hingga tertangkap dan diadili sesuai aturan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam program P4GN. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan lewat Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di 0813‑8238‑2005. Identitas pelapor dijamin rahasia dan setiap laporan akan ditindaklanjuti.(Tim).
