DELISERDANG.analisaone.com – Janji Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, untuk mengembalikan fungsi kecamatan sebagai garda pengawasan pembangunan serta menciptakan birokrasi yang efektif, dinilai belum terwujud nyata.
Sebaliknya, penerapan birokrasi di bawah kepemimpinannya justru dinilai memperberat proses, berdampak langsung pada penurunan pendapatan daerah, khususnya dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Fakta di lapangan menunjukkan, meski pembangunan rumah tinggal, ruko, hingga pabrik di Kabupaten Deli Serdang terus tumbuh, realisasi retribusi PBG tahun 2025 justru turun drastis dibanding tahun‑tahun sebelumnya. Penurunan ini berlangsung berbarengan sejak Asriludin Tambunan menjabat sebagai Bupati.
Kondisi ini semakin menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK‑RI) Perwakilan Sumatera Utara tahun 2025 mencatat sejumlah temuan serius.
Per tanggal 30 September 2025, teridentifikasi enam bangunan telah berdiri tanpa memiliki izin PBG, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp298.851.094.
Dari nilai kerugian tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang, Rahmadsyah, ST, baru dapat menyetorkan Rp169.308.828 pada 5 November 2025.
Masih tersisa selisih yang belum disetor sebesar Rp129.542.266. Auditor juga menegaskan, kepala dinas belum menjalankan fungsi pemantauan, pengawasan, dan pengendalian perizinan secara optimal, sehingga bangunan tanpa izin masih banyak ditemukan.
Penting dicatat, masalah serupa sebenarnya sudah disorot BPK‑RI sejak tahun 2023. Saat itu, ditemukan potensi pendapatan retribusi yang belum tertagih di tahun 2015–2023, dengan nilai mencapai Rp1.731.338.200.
Namun hingga kini, belum ada langkah tegas berupa evaluasi atau pergantian pimpinan dinas meski temuan berulang. Rahmadsyah masih menjabat, sementara Bupati Deli Serdang belum memberikan pernyataan terkait hal tersebut.
Saat berusaha dikonfirmasi secara khusus, Rahmadsyah sulit dihubungi dan diketahui telah memblokir kontak sejumlah wartawan. Ia sempat ditemui dalam kegiatan penanaman cabai di Desa Sei Mencirim bersama Bupati, namun menanggapi berbeda.
“Mana ada tidak tercapai? Potensi itu beda dengan realisasi pendapatan,” kilah Rahmadsyah. Mengenai angka yang jauh dari target, ia berjanji akan lebih gencar melakukan penertiban. “Kalau ada laporan masyarakat, kita proses. Nanti kita surati Satpol PP untuk tindak lanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, situasi ini memicu spekulasi di kalangan pengamat dan masyarakat, apakah tunggakan retribusi yang sudah tercatat bertahun‑tahun benar‑benar ditagih, atau justru dibiarkan tanpa penyelesaian nyata. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bupati terkait kinerja dinas dan temuan BPK‑RI.(ri).
