Praktisi Hukum : Ferdinand Sembiring,SH.,M.H (Foto istimewa).
BINJAI.analisaone.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara kembali menemukan penyimpangan penggunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perhubungan Kota Binjai.
Temuan serupa terungkap dalam dua tahun berturut-turut, yaitu tahun anggaran 2024 dan 2025. Kondisi ini dinilai tidak menunjukkan adanya perbaikan, bahkan memicu dugaan kuat adanya tindak pidana yang dilakukan secara berulang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024, Dishub Binjai menganggarkan belanja BBM di satu SPBU senilai Rp345 juta.
Dari jumlah itu, ditemukan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan puluhan juta rupiah. Penyimpangan itu terulang kembali pada pemeriksaan tahun 2025, di mana masih ditemukan selisih penggunaan anggaran yang sama berkisar puluhan juta yang tidak didukung bukti sah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan, mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut.
Ia menyebut sebagian kerugian sudah dikembalikan melalui penandatanganan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), sedangkan sisanya dicicil secara bertahap. Namun, ia tidak merinci secara rinci jumlah total kerugian yang sudah dikembalikan.
“Sebagian besar sudah ditindaklanjuti dan dibayar. Yang belum lunas kami lakukan pencicilan,” ujar Harimin saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Sementara itu, Praktisi Hukum Ferdinand Sembiring, SH, MH, menilai temuan berulang ini sangat mencurigakan dan terjadi pada dua kepala Dinas Perhubungan yang berbeda.
Menurutnya, jika sudah ada peringatan dari BPK pada 2024 saat di jabat oleh eks Kadishub Binjai, Chairin Simanjuntak, namun pola yang sama terulang di 2025 saat dijabat Harimin Tarigan, hal ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi tindak pidana korupsi yang disengaja.
“Temuan tahun 2024 seharusnya menjadi pengingat agar diperbaiki. Kondisi ini saat dijabat Chairin Simanjuntak yang saat ini menjadi Seketaris Daerah (Sekda). Nah, Kalau masih terulang, ini jelas ada niat melanggar. BPK juga menemukan setoran dana di SPBU tanpa dokumen resmi dan dugaan penggunaan kendaraan fiktif. Contohnya Bus Trans Binjai ini, kami melihat jarang digunakan beroperasi, namun anggaran BBM-nya mencapai ratusan juta, kita sangat terkejut ini,” ungkap Ferdinand.
“Ia merinci, dari temuan tahun 2025, baru dikembalikan berkisar jutaan, sedangkan sisa kewajiban yang belum dibayar mencapai belasan juta” sebutnya.
Berdasarkan aturan hukum, perbuatan kejahatan yang diulang dalam rentang waktu tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berlanjut.
“Sesuai KUHP baru Pasal 127, perbuatan yang berulang dengan niat dan tujuan sama dipandang sebagai satu kejahatan. Oleh karena itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Binjai segera turun tangan, memeriksa dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini agar tidak terus berlanjut,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Harimin kembali menegaskan bahwa seluruh temuan sudah dalam proses penanganan.Ia menyebut nilai yang masih terhutang terus berkurang seiring pembayaran cicilan yang dilakukan.
“Memang belum lunas sepenuhnya, tapi nilainya sudah jauh berkurang dan terus kami selesaikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan penyelidikan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan berulang saat dijabat Chairin Simanjuntak tahun 2024 dan Harimin Tarigan di tahun 2025-2026.
Kasus kejahatan ini menjadi pembuka agar Pemerintahan Kota Binjai terus berbenah sembari melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak ditemukannya lagi kejahatan yang sama.
Dalam kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan agar kasus kejahatan yang sama ini dapat terbongkar dan tidak menjadi kebocoran anggaran daerah.(ri).
