MEDAN.analisaone.com – Maraknya pembangunan tanpa izin resmi kembali menjadi perhatian. Salah satu kasus terbaru terjadi di Jalan Kiwi, tepatnya di depan Masjid Al-Hikmah, Kelurahan Sei Skambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Sebuah bangunan yang rencananya akan dijadikan tempat kos-kosan terlihat didirikan tanpa melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tidak memasang papan keterangan proyek.
Yang mencurigakan, bangunan milik pengusaha tersebut sengaja ditutup rapat menggunakan pagar seng dari segala sisi. Warga sekitar menduga penutupan itu dilakukan agar aktivitas pembangunan tidak terlihat dan ketiadaan izin tidak diketahui pihak berwenang maupun masyarakat luas.
“Rencananya mau dibangun kos-kosan. Ditutup pakai seng rapat-rapat, kemungkinan supaya tidak terlihat kondisinya dan tidak ketahuan kalau belum punya izin,” ungkap salah seorang warga di lokasi.
Dari pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan informasi PBG yang menjadi syarat sah setiap pembangunan gedung. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi merugikan keuangan daerah karena kehilangan penerimaan retribusi yang seharusnya dibayarkan pemilik bangunan.
Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan. Padahal instansi tersebut memiliki tim khusus yang bertugas memantau dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan di seluruh wilayah kota.
Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas Perkim Kota Medan, John Ester Lase, belum memberikan tanggapan apa pun. Sikap diam ini memicu dugaan adanya kelalaian tugas, bahkan memunculkan spekulasi bahwa pembangunan tersebut dibiarkan berjalan tanpa hambatan karena diduga ada kesepakatan terselubung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Medan belum mengeluarkan pernyataan resmi maupun melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan keabsahan pembangunan tersebut.
Masyarakat sekitar meminta agar instansi terkait segera turun tangan, memeriksa kelengkapan izin, dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.(ri).
