LANGKAT.analisaone.com – Empat hari setelah Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ruang kerjanya di Kantor Bupati masih tertutup rapat segel.
Pantauan di lokasi Senin (6/7/2026), tiga pintu ruangan itu masih terpasang segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” tertanggal 2 Juli 2026. Sejumlah personel Satpol PP juga tetap berjaga di lokasi.
Hingga kini tim KPK belum melakukan penggeledahan. Sekretaris Daerah Langkat Amril mengaku belum menerima jadwal pelaksanaannya.
“Belum ada informasi penggeledahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain ruang kerja, kamar tidur bupati di rumah dinas juga ikut disegel pada tanggal yang sama.
Sebelumnya, KPK menangkap Syah Afandin dan Yaqob (YQB) tim sukses Pilkada 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap proyek tahun 2025–2026 di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Berdasarkan keterangan Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Yaqob memperoleh 80 paket pekerjaan secara Penunjukan Langsung di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar, serta 5 paket di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.
“Saat itu Dinas Perkim dijabat Ilham Bangun yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Syah Afandin diduga meminta uang “jasa” sebesar 10 persen dari proyek pendidikan dan 17 persen dari proyek Perkim. Total yang diterima diduga mencapai Rp990 juta dan Rp126,8 juta” Ujarnya.
Selain itu, KPK menemukan dugaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar terkait mutasi, pengisian jabatan kepala sekolah, camat, hingga pengadaan seragam sekolah.
Praktik ini dinilai meresahkan ASN dan merusak mutu pelayanan serta pendidikan. Dalam operasi ini total tujuh orang diamankan yakni Syah Afandin, Yaqob, Ilham Bangun, Syahrial Harahap, Akbar (ajudan), Zulkifli (sopir), dan Sugiarto.
Untuk barang bukti disita antara lain uang tunai Rp100 juta, valuta asing setara Rp1,22 miliar, 55 kilogram logam platina di mobil bupati, serta dua rekening atas nama Syah Afandin berisi Rp2,27 miliar beserta dokumen.
Syah Afandin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sedangkan Yaqob disangkakan Pasal 605 atau 606 Ayat 1 KUHP jo UU Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK menahan keduanya selama 20 hari mulai 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqob di Rutan Polda Sumatera Utara.(ri).
