Uang Dirampas Paman di Dalam Bank, Korban Lapor ke Polisi

Medan.AnalisaOne.com I Sebanyak Rp.150 juta uang milik RA,(21) warga jl Murai Batu ,Kecamatan Medan Sunggal di rampas oleh pamannya berinisial AHS saat berada di bank Plat Merah,Kota Medan. Senin, (7/2).

Informasi dihimpun analisaone.com, Perampasan uang tersebut bermula saat RA selaku pemilik uang hendak mengambil uang deposito didampingi kuasa hukumnya M.Sai Rangkuti, SH, MH, RA dikantor KCP Bank Syariah Indonesia (BSI) jln.Ringrood Kota Medan.

Diketahui bahwa pihak bank diduga telah bersekongkol kepada Paman korban AHS agar saat korban RA mengambil uangnya di bank langsung dihadapan Pamannya.

“Saya heran, itu uang saya yang masukan deposito itu pun saya langsung, dan pak Agus dari pihak bank tahu itu. bukan Paman saya yang masukan. Kenapa saat saya mau ambil uang itu, paman saya tahu dan ada dibank juga” kata RA kepada wartawan.

RA menjelaskan bahwa pihak bank diduga telah bekerja sama dengan pamannya.

“Saya bingung, kenapa saya ambil uang di bank itu paman saya tahu dan ada disitu.siapa lagi kalau bukan pihak bank yang memberitahu. Setelah siap penandatanganan, uang Rp.150 juta itu bukan diserahkan pihak bank kepada saya, namun pihak bank melalui tellernya itu memberikan uang itu kepada paman saya dan pamannya melarikan uang itu” kata RA

RA menceritakan bahwa dirinya adalah nasabah sah dari Bank tersebut dan sebelumnya telah menyodorkan tas yang dibawanya ke oknum teller itu agar uang itu di masukkan ke dalam tasnya.

Namun yang terjadi, oknum teller tersebut malah menyerahkan kantong plastik ke AHS, sehingga memasukkan uang tersebut dan mengambilnya, seakan miliknya.

Terpisah,M.Sai Rangkuti kepada wartawan menceritakan bahwa dirinya selaku kuasa hukum RA bersama datang untuk pengambilan uang milik RA yang sempat di tahan oleh pihak Bank plat merah itu. Namun saat datang bersama kliennya untuk mengambil uang, Rangkuti terkejut bahwa ada paman korban di lokasi.

Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, Rangkuti meminta perlindungan kepada pihak bank, namun malah mendapat perlakuan kasar oleh pihak bank lantaran tidakau melindungi nasabahnya.

“Oknum pihak Bank seakan tidak melakukan perlindungan terhadap nasabah dan diduga melakukan pembiaran aksi perampas uang itu di dalam Bank,seharusnya pihak keamanan Bank melakukan perlindungan terhadap nasabah yang mengambil uang tak sedikit hingga ke dalam mobil, ini malah terjadi perampasan di dalam Bank,”ungkap M.Sai Rangkuti, SH, MH yang mendampingi M Rizki Ansari saat melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan berdasarkan LP/B/433/II/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda, tanggal 7 Febuari 2022.

Dikatakan M.Sai Rangkuti, SH, MH bahwa dirinya ke Polrestabes Medan, tak hanya menjadi kuasa hukum M Riski Ansari, tetapi sebagai Saksi akan kasus perampasan uang tersebut di dalam Bank BSI itu.

“Rekan saya sesama pengacara juga, menjadi Saksi akan hal yang terjadi di dalam Bank BSI itu,” terangnya.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *