Sunggal.AnalisaOne.com I Hingga sampai saat ini, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Sunggal masih menimbulkan polemik. pasalnya, banyak para kandidat Calon Kepala Desa di Kecamatan Sunggal yang menyalahi aturan dan melakukan pelanggaran saat mendekati pesta demokrasi Kepala Desa, tidak satupun di tindak oleh Panitia Pengawasan Kecamatan Pilkades (Panwascam).
Informasi yang diterima dari masyarakat, para kandidat calon kepala Desa saat mendekati Pilkades serentak tanggal 18 April 2022 di Kecamatan Sunggal masih banyak yang bermain politik uang atau sembako (Money Politik) dan kampanye gelap (black campaind).
Tak hanya itu untuk memuluskan terpilihnya sebagai kepala Desa, salah satu calon kandidat Kepala Desa yang bertarung, rela membagi – bagikan sembako agar nantinya terpilih.
Sayangnya, Ketua Panitia Pengawasan Pilkades Kecamatan Sunggal (Panwascam) Eko Saptiadi, Sos tidak bekerja sehingga tidak satupun ada kandidat Calon Kepala Desa yang terjerat pelanggaran.
Eko Saptiadi, selaku Ketua Panwascam Kecamatan Sunggal yang juga Camat Sunggal saat dikonfirmasi wartawan Senin, (9/5/2022), terkait berapa calon Kepala Desa yang telah didapati pelanggaran dalam menjelang pelaksanaan Pilkades hingga pelaksanaanya, tidak mau menjawab.
Bahkan terlihat saat adanya aksi keributan ratusan warga terhadap pelanggaran Panitia Pimilihan Kepala Desa (P2KD) Sei Beraskata diduga agar menghilangkan suara pada pelaksanaan Pilkades tanggal 18 April 2022 kemarin di Desa Sei Beraskata, hingga sampai saat ini belum ada tindakan.
Tidak mau memberi keterangan kepada wartawan, Diduga kejahatan dari para calon Kepala Desa di Kecamatan Sunggal sengaja tidak tindak lantaran akan digunakan untuk mengamankan suara saat pelaksanaan Pemilihan Bupati Deli Serdang yang tidak lama lagi dilaksanakan tahun 2024.
Selain itu fakta bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Sei Beraskata telah mengakui salah hingga melakukan mal administrasi sehingga merugikan para calon Kepala Desa, sampai saat ini tidak ada diproses hukum.
Sementara, kejadian pelanggaran ini tidak hanya sekali atau dua kali setiap pemilihan, baik itu pemilihan legeslatif, Pilbub, ataupun Pilkades di Kecamatan Sunggal. namun baik itu panwascam,bawaslu hingga pihak Kecamatan Sunggal seperti tutup mata.
Hal ini mengingatkan terhadap kejadian penyelenggaraan Pemilihan Bupati pada tahun 2013 lalu. Dimana terjadinya pelanggaran menghilangkan kotak surat suara di Desa Sei Semayang, namun tak satupun pelanggaran itu berujung pidana hingga menetapkan tersangka – tersangka.
Begitu juga dengan penyelenggaraan Pemilihan Legeslatif tahun 2019 lalu. Dimana tingginya pelanggaran money Politik dan black campain dari para calon DPRD-SU dan DPRD DS namun hanya menjadi tontonan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Sunggal) tanda ada yang menjadi tersangka.(ri).
Teks Foto : Gambar Ilustrasi Memberikan Sembako ke Warga.