Sunggal.AnalisaOne.com I Hingga berita ini diturunkan, penyewaan aset Barang Milik Negara (BMN) milik Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Medan yang dialihfungsikan sebagai tempat kuliner diduga tidak jelas. Rabu (29/6).
Hal ini di jelaskan dalam surat balasan yang ditanda tangani Kepala DJKN Wilayah Sumatera Utara, Tedy Syandriadi. Dengan nomor surat tanggal 20 Juni 2022, bahwa penyewaan aset milik RRI Kota Medan tidak bisa jelaskan.
Menurut Kepala DJKN wilayah Sumatera Utara, melalui suratnya bahwa informasi penyewaan dan perizinan aset milik RRI Medan adalah termasuk data yang di kecualikan.
“Artinya data penyewaan dan berapa harga sewa Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola RRI Medan tidak bisa diberitahukan kepada publik atau masyarakat” tulis Kepala DJKN Wil.Sumatera Utara melalui surat tertulisnya.
Menurutnya, informasi terkait penyewaan aset BMN di propinsi Sumatera Utara termasuk aset milik RRI Medan yang saat ini beralih fungsi menjadi kuliner adalah termasuk informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pasal 17 huruf j UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pasal 17 huruf j UU KIP “setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapat Informasi Publik,Kecuali, J.Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang” tulisnya.(ri).