Binjai.AnalisaOne.com I Upaya Pemerintah Kota Binjai melakukan penataan kota di bawah kepemimpinan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah kini belum membuahkan hasil. Kamis, (28/7).
Dari mulai kemacetan, hingga letak tata ruang wilayah pembangunan yang banyak melanggar Roilen jalan atau Garis Sepadan Jalan di Kota Binjai masih belum tersentuh.
Kini, Wali Kota Binjai, Amir Hamzah kembali akan merencanakan pembangunan pelebaran jalan di Jalan Teuku Amir Hamzah yang merupakan jalan Nasional,
Parahnya, saat Wali Kota datang, pelebaran jalan yang diduga digagas oleh Kadishub Binjai, Chairin Fitri Simanjuntak dan Kepala UPT Langkat Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara, Cut Nurhayati, diduga masih sampai ke telinga Wali Kota Binjai, Amir Hamzah.
Dimana saat Wali Kota Binjai hadir dalam pembersihan lokasi yang akan terkena pelebaran jalan, Wali Kota memanggil Kadishub Binjai, Chairin dan Kadis PU Binjai, Elvi Kristina untuk menunjukan pemberkasan dokumen yang akan di rencanakan untuk pelebaran jalan di Jalan Nasional.
“Mana dia (berkasnya). Gimana-gimana ini” kata Amir kepada Chairin didampingi Elvi saat kunjungannya untuk pembersihan lokasi.
Tidak hanya itu, dari konfirmasi awak media kepada UPT Langkat Dinas Perhubungan Propinsi terdapat perbedaan penjelasan dengan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai, Elvi.
Dimana Kepala UPT Langkat Dinas Perhubungan Propinsi menjelaskan kepada wartawan bahwa membenarkan tanah Aset Propinsi yang akan di jadikan pelebaran jalan.
“Ia, memang itu adalah aset propinsi, sampai pinggir trotoar itu. Jadi yang tahu gimana pelebaran jalan itu pak Chairin. Ke dia (Chairin) aja tanyakan bang” ujar Nurhayati kepada analisaOne.com, Selasa, (26/7).
Berbeda dengan Kadis PU Kota Binjai, Elvi Kristina. Dimana ia menjelaskan bahwa status tanah yang akan dikenakan pelebaran jalan adalah tanah milik Kota Binjai.
“Satus tanah ini milik Pemko Binjai. bukan propinsi. pagar itulah batasnya. Memang ini akan kita rencanakan untuk pelebaran jalan. Nanti apakah anggarannya dari P – APBD, belum tahu, P-APBD kan masih dibahas, kalau tidak P-APBD, nanti dianggarkan untuk tahun 2023” Kata Elvi.
Sementara, salah seorang warga kota Binjai yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa untuk perencanaan pelebaran jalan, Dinas – Dinas terkait belum ada memanggil warga. Bahkan banyak warga yang belum mengetahui akan diadakan pelebaran jalan di Jalan Teuku Amir Hamzah ini.
“Seharusnya kami dipanggil, suratin, agar kami tahu. Apalagi inikan tanah yang akan terkena pelebaran jalan adalah tanah Aset Propinsi dalam hal ini pengguna aset adalah Dishub Propinsi. gimana cara peralihan hak asetnya ini untuk terkena Pelebaran jalan Nasional” Tanya warga.
Warga meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar mengetahui tentang penggunaan Aset Propinsi Sumatera Utara yang sudah ugal-ugalan dalam pengelolahannya.
“Inikan Aset Propinsi Sumatera Utara, jadi Gubernur Edy Rahmayadi menanggapilah tentang pengelolahan aset propinsi yang ugal-ugalan ini. Karena harus jelas dia statusnya, Bagaimana aset itu, apakah dijual, tukar guling, atau hanya hibah. Karena bukan ini aja, ditanah aset Dinas Kehutanan dikota Binjai pun sudah berdiri Kantor Samsat Binjai. Jadi harus jelas” sebutnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Dan Asset Daerah Propinsi Sumatera Utara, Ismail Sinaga, Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatshap Rabu (27/7), diduga aset milik Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara akan terkena Pelebaran jalan, hanya dibaca saja namun enggan membalas dan menjawab.(ri).