Selain Food Truck, Sebesar 1,9 Milyar Pengadaan Barang Dinas Koperasi Kota Binjai T.A 2017 Diduga Tidak Jelas

Binjai.AnalisaOne.com I Selain pengadaan 2 unit mobil Food Truck diduga Mark Up, Proyek Pengadaan Barang tahun 2017 di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Binjai juga terlihat tidak jelas.

Pasalnya, pengerjaan proyek pengadaan barang yang akan diserahkan ke masyarakat senilai Rp.1,9 Milyar bersumber dari APBD Kota Binjai tahun 2017, tidak diketahui siapa saja penerima barangnya.

Hal ini terbukti saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Binjai, Megang Sitepu, Senin, (1/8), tidak mengetahui siapa saja dan kemana saja bantuan itu diberikan.

Menurut informasi yang diterima wartawan, bahwa proyek pengadaan barang yang dimenangkan oleh Perusahaan CV.TF beralamat Jl.T Umar Kecamatan Binjai Utara ini, diduga tidak sesuai dengan kebutuhan pemohon bantuan.

Bahkan, saat ditanyakan kepada Kepala Dinas data penerimanya yang ada dikantornya, Megang Sitepu enggan memberikan dan mengarahkan untuk menemui Eka Edi Sahputra selaku Mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Binjai di kantor Inspektorat.

“Itu sama pak Eka sajalah. Saya belum disini waktu ada proyek itu. kan dia (Eka) kepala Dinasnya, jadi dia berbuat itu harus bertanggung jawab. Kalau aku barunya disini.” Ujar Megang.

Saat ditanyakan lagi berapa orang daftar penerima bantuan barang tahun 2017 berupa Steling jualan, Mesin Bordir, Mesin Jahit dan Mesin Doorsmer, Megang bersikeras agar perihal itu ditanyakan langsung kepada Eka.

“Kalau saya disini, seluruh penerima bantuan itu harus terdaftar Nomor Induk Berusahanya (NIB). Itu dah jauh kali kegiatan itu, jadi datang sajalah temui Eka di inspektorat. Karena tidak tahu kita siapa penerimanya, apakah ada proposal dimohonkan, atau gimana kriteria penerimanya” sebut Megang.

Sementara di hari yang sama, Kepala Bapeda Kota Binjai, Majid Ginting saat di konfirmasi wartawan terkait perencanaan 2 mobil food truck tahun 2018 dan pengadaan barang senilai Rp.1,9 Milyar tahun 2017, menjelaskan bahwa kegiatan itu ada dalam perencanaan.

“BAPEDA itu bukan verfikasi, BAPEDA ini merencanakan saja, seperti bank Perencanaan. Kalau untuk perencanaan pendanaan, ia dari Bapeda. Kita lihat di perencanaanya ada. Kami hanya sebatas perencanaan. Terkait kegiatan proyek itu menyalahi dalam pelaksanaan, itu prosesnya siapa yang mengerjakan.” Kata Majid.

“Gak mungkinlah Bapeda yang bertanggung jawab. jika seandainya seluruh Bapeda di Indonesia ini yang bertanggung jawab atas kesalahan pengerjaan kegiatan proyek, udah BAPEDA yang masuk penjara semua.jadi silahkan tanya langsung ke Eka, dia waktu itu kadisnya. Jadi tidak boleh mengelak.” ujarnya.

Tek Foto : Surat pemberitahuan yang ditempelkan di Kantor Inspektorat Kota Binjai

Terpisah, Saat wartawan mendatangi Kantor Eka Edi Sahputra, Selasa (2/8), selaku Kepala Inspektorat Kota Binjai, terlihat seluruh ruangan depan dan belakang kosong tanpa ada staf penerima tamu. Sayangnya di kantor milik pemerintah tersebut terlihat sebuah pesan pengumuman yang ditempel bertuliskan bahwa “untuk sementara waktu, tamu dari luar tidak di izinkan masuk, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini”.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *