Pertamina Diminta Tutup 2 SPBU Nakal No 14.202.1xxx dan SPBU No 14.202.1xx

Medan.AnalisaOne.com I Dugaan penjualan BBM jenis solar dan Pertalite menggunakan jerigen dan mobil yang dimodifikasi di 2 SPBU milik SP dan HN nomor 142.202.1xxx dan 142.202.1xx beralamat jalan Kol Yusdarso Kec Medan Deli, Kota Medan masih menimbulkan tanda tanya.Senin, (12/9).

Pasalnya, kegiatan rutinitas yang diduga dilakukan oleh kedua SPBU nakal terhadap penjualan BBM jenis Solar dan Pertalite hingga kini belum ditindak dan membuktikan lemahnya pengawasan Pertamina Sumbagut.

Namun, hal ini dibantah oleh Agustiawan selaku Section Head Commrel Sumbagut. Sabtu, (10/9). Dimana beliau menjelaskan bahwa sudah sering melakukan sosialisasi dan arahan kepada Pemilik dan Petugas SPBU agar dapat menyalurkan BBM Subsidi sesuai dengan peruntukannya mengacu kepada Perpres No.192 tahun 2014.

“Jadi kita sudah dan selalu melakukan sosialisasi kepada pemilik dan petugas SPBU agar menyalurkan BBM Subsidi sesuai peraturan” tulis Agustiawan melalui pesan Whatshap.

Bahkan, menurut Agustiawan Pertamina juga sudah melakukan penindakan kepada SPBU nakal yang terbukti menyalurkan BBM tidak sesuai aturan

“Penindakan juga sudah kami lakukan kepada SPBU yang terbukti melakukan penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai dengan aturan, bahkan sebelum adanya kenaikan harga BBM subsidi” tegasnya.

Agus menambahkan jika masyarakat ada menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU, silahkan laporkan.

“Jika memang masyarakat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU, silahkan bisa disampaikan No SPBU dan bukti-buktinya untuk kami lakukan penelusuran lebih lanjut,
Dan jika memang terbukti SPBU tersebut melakukan pelanggaran, maka tentu akan kami lakukan penindakan” sebutnya.

Namun Agustiawan membenarkan dan memperbolehkan pemilik dan petugas SPBU untuk melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen bagi pembelian non kendaraan.

“Pembelian menggunakan jerigen itu dibenarkan untuk pembelian non kendaraan, asal melampirkan surat rekomendasi dari dinas/instansi terkait.
Misalnya pembelian BBM untuk keperluan nelayan, maka harus menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan” kata Agustiawan menambahkan.

Sementara, Andi Kurniawan, SH selaku praktisi hukum meminta Pertamina Sumbagut untuk segera turun dan menindak 2 SPBU nakal. Dimana Pertamina harus memastikan nota penjualan melalui tabel daftar hitungan digital pompa saluran BBM di SPBU itu.

Sebab, jika terbukti penjualan BBM jenis Solar dan Pertalite itu sesuai dengan standar kapasitas isi jerigen atau mobil modifikasi yang sudah sering digunakan warga masyarakat membeli BBM tersebut, maka hal inilah yang menjadi kekuatan Pertamina untuk menutupnya. Dan menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kita meminta agar Pertamina segera turun dan menindak dua SPBU nakal ini. Jadi harus dilihat dulu nota penjualan SPBU itu melalui daftar digital pompa saluran BBM yang menyalurkan ke kendaraan atau jerigen. Nah disitu jelas nanti kemana dan berapa besar pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite di beli. artinya, setiap berapa liter kan tertera di daftar itu.” Kata Andi Kurniawan, SH kepada wartawan, Jumat, (9/9).

Andi menjelaskan, Modus penyelewengan BBM bersubsidi sebenarnya bukan hal yang baru. mulai dari pengisian berulang – ulang oleh mobil pelangsir atau truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi, ataupun pembelian jerigen oleh pengecer, pembelian oleh truk tambang atau truk galian tanpa muatan atau truk sawit serta pembelian solar melalui pihak ketiga, ini sudah banyak yang terjadi dan di tindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Andi merinci bawah larangan pembelian BBM dengan cara seperti itu sudah diatur didalam KUHP, nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Dan UU no 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Presiden no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan surat edaran Menteri ESDM no.13/2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui penyalur.

“Bahwa pelarangan untuk penjualan melalui BBM jerigen atau tangki yang dimodifikasi telah diatur didalam KUHP, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, Harga Jual Eceran BBM serta Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 Tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur jo Keputusan Menteri ESDM No. 37/2022 Tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan” tegas Andi.

Andi kembali mengingatkan bahwa bagi pembeli yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau tangki yang sudah di modifikasi, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Bagi pembeli dapat dikenakan sanksi pidana diantaranya Pasal 55 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)”.
Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)”. Sebutnya.

Selain pembeli, ancaman bagi pemilik SPBU juga dapat di kenakan sanksi pidana.

“Bagi SPBU dapat dikenakan sanksi pidana diantaranya:
Pasal 56 KUHP, berbunyi:
“Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”.
Jo Pasal 57 KUHP, berbunyi:
Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertinga, Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;
Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri;
Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitugkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.” Ujar Andi.

Selain sanksi pidana, tambah Andi. Pemilik SPBU juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara, Penutupan Permanen dan menghentikan pengiriman BBM bersubsidi ke SPBU bersangkutan.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *