Kasus Penganiayaan Wanita Hamil Mengendap di Polsek Helvetia

Medan.AnalisaOne.com I Dugaan kasus penganiayaan seorang wanita hamil di Polsek Helvetia dilakukan oleh terduga pelaku yang merupakan pengurus partai Demokrat di Kota Medan berinisial BR belum menemui titik terang. Senin, (3/10).

Pasalnya, kasus penganiayaan terhadap wanita hamil berinisial RP dengan nomor : LP/B/293/VI/2022/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polda Sumatera Utara tanggal 07 Juni 2022, diketahui telah mengendap hampir Empat bulan lamanya dan belum ditetapkan tersangka oleh Polsek Helvetia.

Sementara, Kapolsek Helvetia, Kompol Heri Sihombing dikonfirmasi wartawan melalui via whatshap hingga sampai saat tidak mau membalas. Namun diwaktu yang sama, salah seorang oknum yang mengaku polisi dari Polsek Helvetia mengatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap korban RP sudah dilimpahkan ke Polrestabes Kota Medan.

“Itu sudah kita limpahkan ke Polrestabes Medan bang. Jadi bukan kita lagi yang menanganinya” sebutnya dengan enteng melalui via telfon. Jumat, (30/9).

Teks Foto : Kuasa Hukum RP, Andi Kurniawan, SH.

Terpisah, Kuasa Hukum RP, Andi Kurniawan, SH sangat menyayangkan lambannya proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Helvetia hingga empat bulan lamanya belum menetapkan tersangka.

“Kita sangat menyayangkan lambannya proses penyidikan di Polsek Helvetia hingga hampir empat bulan berlalu terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.

Andi menilai bahwa Polsek Helvetia diduga tidak berani menetapkan tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor berinisial BR kepada wanita hamil, lantaran diduga merupakan petinggi salah satu partai di Kota Medan dari lambang mercy.

“Laporan itu sudah hampir empat bulan di Polsek Helvetia, namun diduga Polsek Helvetia tidak berani menetapkan tersangka inisial BR atas kasus penganiayaan yang dialami kliennya. Nah apakah karena terlapor salah satu petinggi partai berlambang mercy di Kota Medan”ucap Andi.

Andi menambahkan bahwa atas laporan kliennya berinisal RP, seluruh alat bukti sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dilengkapi, apalagi berdasarkan informasi dari jupernya, diduga terlapor mangkir dalam pemanggilan sehingga seharusnya sudah patut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan jika terlapor tidak koperatif, namun sampai saat ini penetapan sebagai tersangka tidak terlaksana.

“Atas laporan klien kami berinisial RP, beberapa saksi telah dihadirkan dan diperiksa, sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) alat bukti juga sudah dilengkapi, Namun belum menetapkan tersangka. Apalagi kita mendengar informasi dari jupernya diduga terlapor mangkir dari pemanggilan pihak Polsek, sehingga asudah sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa sampai saat ini belum, apakah lantaran terlapor BR diduga pengurus Partai berlambang mercy di Kota Medan. “imbuhnya.

Jauh dikatakan Andi, Dirinya meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan kepada Polsek Helvetia lantaran diduga ada permainan terhadap kasus penganiayaan kliennya RP yang telah mengendap hampir empat bulan lamanya.

“Kita meminta agar Kapolsek Helvetia diperiksa lantaran hingga empat bulan lamanya belum juga menetapkan tersangka. Parahnya lagi, kita mendapatkan surat SP2HP nomor  B/598/IX/Res/.1.6./2022/ Reskrim tertulis tanggal 16 September 2022, bahwa kasus penganiayaan terhadap klien kita RP sudah di alihkan ke Polrestabes Kota Medan dengan nomor surat : B/434/IX/Res/.1.6./2022/ Reskrim tanggal 20 September 2022. Sementara kita menerima surat itu tanggal 28 September 2022, Ada apa ini…?. Itukan sudah jauh kali jarak tanggalnya.”ujar Andi mengakhiri.(tim).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *