Gugatan Prapid Dua Kali Resmi di Cabut Pemohon, Bidkum Polrestabes Medan Setujui Pencabutan Prapradilan.Ada Apa???

Foto : Pemohon Edwin (Baju Merah) berdekatan dengan termohon (Polrestabes Medan) saat dalam persidangan Prapradilan di Pengadilan Negeri Medan.

Medan.AnalisaOne.com I Gugatan Prapradilan dengan termohon Polrestabes Medan kini terbukti di cabut oleh pemohon atasnama Edwin. Namun ada yang aneh, Dimana dalam persidangan, Edwin terlihat seperti disetir oleh temannya yang hadir untuk sekaligus mencabut kuasa ke Penasihat Hukumnya, Andi Kurniawan,SH. Selasa,(28/3).

“Ia, sudah di cabut ya. Kamu mengetahui adanya pencabutan kuasa kan?
jadi si pemohon telah mencabut kuasa dan mencabut gugatannya ya. Pihak kepolisian gimana, setujukah???” tanya hakim Imanuel kepada Bidkum Polrestabes Medan.

Tak menunggu waktu lama, saat hakim melontarkan pertanyaan, pihak Bidkum Polrestabes Medan melalui IPTU Jikri Sinurat, SH akhirnya menyetujui pencabutan gugatan Prapradilan yang di ajukan Edwin meskipun sudah masuk dalam proses jawab menjawab.

“Ia majelis, kami setuju” jawab Jikri sambil tertawa di ruang persidangan yang terbuka untuk umum.

Foto : Pemohon prapradilan, Edwin terlihat akrab dengan Termohon,Jikri Sinurat,SH dari Polrestabes Medan sebelum persidangan di mulai.

Usai persidangan, Andi Kurniawan, SH selaku kuasa hukum Edwin yang mengajukan gugatan merasa terkejut. Kepada wartawan Andi mengatakan bahwa pencabutan kuasa dan pencabutan gugatan Prapradilan yang di lakukan Edwin tidak ada melalui mekanisme yang benar.dimana agenda sidang hari ini telah dipersiapkan bukti surat.

“Saya heran,saya selaku Kuasa Hukum Edwin sama sekali tidak mengetahui adanya pencabutan kuasa terhadap permohonan prapid yang di ajukan. Dan hari ini agendanya adalah memasukan bukti surat, dan telah kita persiapkan pembuktiannya dalam sidang prapid ke dua ini. Artinya  Edwin ini diduga di setir oleh temannya yang berinisial HS, tadi mereka berdua datang bersama juga untuk mencabut kuasa dan gugatan Prapid atas kasus yang telah di SP3 kan oleh Polrestabes Medan kemarin. artinyakan supaya jelas dasar SP3 yang dilakukan Polrestabes Medan itu” ujar Andi.

Andi menceritakan bahwa prilaku Edwin sebagai pemohon dan klien yang mencabut kuasa dan gugatan prapradilan tanpa diketahui olehnya termasuk contoh perbuatan yang tidak baik.Sebab, sebagai kuasa hukum dirinya tidak ada melanggar atau melakukan pelanggaran hak-hak klien.

“ini ada apa. Jangan hukum itu dipermainkan seperti ini. Gugatan pertama yang dimohonkan dengan nomor : 52/Pid.Pra/2022/PN Mdn telah dicabut. Dan ini Prapid yang ke dua dengan nomor : 25/Pid.Pra/2023/PN.Mdn kenapa dicabut Edwin juga,ada apa…???
Padahal Edwin pingin tahu alasan SP3 atas laporannya di Polrestabes Medan. Jadi kenapa di cabutnya setelah masuk pada pembuktian, Ada apa ini????”beber Andi.

Andi menilai adanya dugaan persekongkolan jahat yang dibangun Edwin agar pihak Polrestabes Medan, melalui Bidkum IPTU Jikri Sinurat, SH mensetujui pencabutan gugatan Prapid yang ke dua setelah masuk proses jawab menjawab.

“Heran juga saya, kenapa Pihak Polrestabes Medan, Iptu Jikri Sinurat, SH dan rekannya mensetujui pencabutan gugatan Prapid Edwin. Ada apa ini???. Apakah Polrestabes Medan tidak percaya dengan produk hukumnya sendiri terkait laporannya SP3….?” ujar Andi.

Terpisah, pantauan wartawan saat di pengadilan Negeri Medan, terlihat Edwin dan Iptu Jikri Sinurat,SH semakin dekat. Dimana terlihat bahwa Edwin dan Jikri saling bercerita sebelum persidangan dimulai.

Sementara, Edwin yang berada dilokasi sebelum persidangan dimulai, dikonfirmasi wartawan terkesan bungkam.begitu juga dengan Iptu Jikri Sinurat terlihat seperti bungkam dan menghindar.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *