Banyak Bangunan Tanpa Izin di Kecamatan Sunggal, Kejari Deli Serdang Minta Periksa Kasatpol PP dan Dinas Cipta Karya DS

Sunggal.AnalisaOne.com I Dugaan kejahatan dan kecurangan dalam pembuatan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Pemkab Deli Serdang memang tidak ada habis-habisnya. Wajar jika Pemilik Usaha dan Dinas terkait saling menguntungkan.

Sebab, banyak bangunan berdiri di Kecamatan Sunggal menjadi ATM Dinas terkait dengan modus lobi-lobi dan modus izin yang menyalahi. Terlihat dari mulai bangunan pabrik, ruko, perumahan berdiri tanpa izin hingga menyalahi fungsi menjadi kesempatan para pemangku jabatan untuk menciptakan keuntungan.

Hal ini dikatakan oleh Ikbal, SH selaku pengamat Hukum di Kota Medan. Ia meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang harus aktif melakukan dan mencegah dugaan terjadinya korupsi di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Sebab,menurut Ikbal maraknya bangunan diduga tanpa izin dan menyalah di wilayah Kecamatan Sunggal menjadikan modus pungli hingga berujung pada aturan yang dilanggar agar dapat terbangun.

“Jika kita lihat dari sisi perspektifnya bahwa Kepala Dinas Cipta Karya, Perizinan dan Satpol PP semua turut serta dalam dugaan kecurangan. Sebab maraknya dugaan bangunan tanpa izin di Kecamatan Sunggal menjadi modal untuk menciptakan keuntungan pribadi atau kelompok.dan ini kita lihat beberapa Kepala Dinas ini gagal.sehingga kita meminta kepada Kejari Deli Serdang untuk memeriksa kepala Dinas yang bersangkutan dengan penataan izin” kata Ikbal.

Bahkan, masih kata ikbal, warga masyarakat saat ini juga sangat kesulitan melakukan pengawasan terhadap beberapa bangunan yang berdiri diduga tanpa izin lantaran diduga banyak bangunan yang tidak diketahui kapan dilakukan pengawasan oleh dinas terkait. Bahkan pihak Kecamatan juga tidak memiliki kewenangan apalagi masyarakat.

“Dengan UU omnibuslaw ini beberapa Dinas terkait banyak yang di untungkan. Karena kewenangan Kecamatan sampai saat ini sudah tumpul, apalagi masyarakat. Ini jelas seperti mengkebiri aturan itu sendiri. Dan ini terlihat beberapa oknum pemangku jabatan yang berperan hingga munculnya dugaan pungli dan gratifikasi” sebut Ikbal.

Jauh dikatakan Ikbal, bahwa terkait maraknya bangunan tanpa izin di Kecamatan Sunggal, Kejari Deli Serdang diminta mengambil langkah tepat untuk dilakukannya Lidik agar dapat menghentikan dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pemberian izin di wilayah Kecamatan Sunggal.

“Kita akan pantau sejauh mana tanggapan Kejari Deli Serdang dalam pengawasan dugaan Korupsi di Jajaran Pemkab Deli Serdang. Sebab apa yang terjadi sudah jelas merugikan keuangan Negara. Dan terima kasih juga kepada teman – teman wartawan selaku sosial control, bahwa permasalahan ini akan kita lanjutkan hingga ke penegak hukum di Pusat”Kata Ikbal.

Sementara dari pantauan wartawan beberapa bangunan terlihat diduga tanpa izin dan menyalahi aturan seperti bangunan tembok dan gudang dijalan Balai Desa Mulyorejo, Bangunan tembok dan gudang di jalan bintang terang ujung Desa Mulyo Rejo, Bangunan tembok dan Pabrik di Desa Puji Mulio, Bangunan Ruko dijalan Sei Mencirim Desa Paya Geli, bangunan mendekati sutet di jalan Sei Mencirim Desa Medan Krio, Bangunan tembok dan gudang di Gg.Tani, Desa SM Diski, 4 Bangunan pabrik di jalan Printis Desa Purwodadi, 64 bangunan rumah sewa, Bangunan perumahan di Desa Sei Mencirim, Bangunan pabrik bekas terbakar kini di bangun kembali, bangunan tembok dan pabrik di jalan Bangun Mulio, Desa Medan Krio, 4 unit bangunan ruko di Desa Lalang, serta bangunan – bangunan lainnya.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *