Tim Satpol PP Deli Serdang Bersama Kasi Trantib Kecamatan Sunggal dan Kades Paya Geli Segel Bangunan Tembok Tanpa Izin

Sunggal.AnalisaOne.com I Tim Satpol PP Kabupaten Deli Serdang bersama Kasi Trantib Kecamatan Sunggal dan Kepala Desa Paya Geli, Hardi Ismanto beserta Babinsa Desa Paya Deli, Dedi Aprianto segel bangunan tembok pagar milik pasangan suami istri ASN dan Polri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Istimewa

Terlihat bangunan tembok sepanjang 25 meter lebih dengan tinggi 2 meter di jalan Mesjid, Desa Paya Geli milik oknum ASN Dinas Kesehatan Kota Medan disebut – sebut bernama Juliana Magdalena Pardede diduga menyalahi aturan Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bahkan, Bangunan tembok tersebut diduga dibangun pemilik langsung menutup akses jalan masyarakat sesuai dengan surat tanah SK Camat pelapor Yusmardiana yang bersebelahan dengan tanah Juliana Magdalena Pardede.

“Jadi disini kita telah mendatangi salah satu bangunan yang ada di Desa Paya Geli. Yang mana atas laporan masyarakat bahwa bangunan tersebut telah menutup jalan menyalahi.dari data yang kita lihat diduga bangunan tembok itu berdiri di atas tanah yang diperuntukan untuk jalan sesuai dengan isi Surat SK Camat milik Yusmardiana. Jadi bangunan tersebut sudah kita segel” ujar Tim Satpol PP Deli Serdang kepada wartawan. Senin, (27/11).

Istimewa

Tidak hanya satpol PP Deli Serdang, Kepala Desa Paya Geli, Hardi Ismanto kepada wartawan membenarkan bahwa telah menerima laporan dari warga masyarakat yang keberatan atasnama Yusmardiana Handayani Nst.

Dimana Yusmardiana selaku pemilik usaha kos-kosan datang mengadu kepada pemerintahan Desa Paya Geli bahwa adanya pembangunan tembok pagar diatas tanah yang sudah di peruntukan untuk jalan.

“Kasus ini sebenarnya sudah berapa minggu lalu terjadi, jadi atas laporan warga masyarakat yang keberatan akan adanya bangunan tembok berdiri di atas tanah yang di peruntukkan jalan, kami dari Pemerintahan Desa Paya Geli telah memanggil Juliana Magdalena Pardede salah satu oknum ASN di Dinas Kesehatan untuk melakukan mediasi bahwa bangunan tersebut berdiri diatas tanah yang di peruntukan untuk jalan oleh pemilik pertama”kata Pading.

Lantaran tidak terjadi kesepakatan maka Pemerintahan Desa melaporkan hal ini ke Kecamatan Sunggal dan ke Satpol PP Deli Serdang agar menyetop bangunan tersebut.

“Sebelumnya kami dari Pemerintahan Desa sudah melayangkan surat agar pemilik bangunan atasnama Juliana Magdalena Pardede tidak mendirikan bangunan tembok di atas tanah yang diperuntukan untuk jalan. Namun pemilik tidak mau mengindahkannya. Maka kami melaporkan hal ini ke Kecamatan Sunggal dan Satpol PP Deli Serdang. Alhamdulillah hari ini tim Satpol PP bersama Kecamatan Sunggal dan Pemerintahan Desa datang untuk menyetop bangunan tembok tersebut”kata Pading.

Pading menyebutkan bahwa dalam proses mediasi, Pemilik bangunan Juliana Magdalena Pardede mengaku bahwa tanah yang di peruntukan untuk jalan telah di belinya dari pemilik awal pak Siddik dengan surat SK Notaris.

“Saya heran kenapa tanah yang sudah jelas di peruntukan untuk jalan, pemilik berani membuat jual beli melalui SK notaris.l tanpa kordinasi dengan Pemerintahan Desa Paya Geli. dan berdasarkan pernyataan pemilik awal (Pak Siddik) menyebutkan bahwa dirinya tidak ada menjual tanah yang diperuntukan untuk jalan dan ini ada pernyataannya dengan kita” sebutnya.

Sementara, Pelapor atasnama Yusmardiana selaku tetangga Juliana Magdalena Pardede menjelaskan bahwa bangunan tembok yang di bangun jelas menyalahi dan diduga pemilik tanah berani membuat surat notaris di atas tanah yang diperuntukan untuk jalan.

“Saya heran, kenapa Juliana berani membuat surat notaris di atas tanah yang jelas tanah itu sudah diperuntukan untuk jalan sesuai dengan surat tanah milik saya. Maka saya meminta kepada penegak hukum untuk memeriksa pemilik bangunan tembok yang berdiri di tanah jalan seakan jalan tersebut sudah dibeliknya dari pemilik awal pak Siddik” kata Mardiana.

Terpisah, seorang lansia.diketahui bernama Siddik selaku pemilik tanah awal saat di konfirmasi wartawan mengaku bahwa dirinya tidak ada menjual tanah jalan kepada Juliana sesuai dengan surat pernyataan yang di buat dihadapan Pemerintahan Desa Paya Geli.

“Saya tidak ada menjualkan tanah jalan kepada juliana. Saya itu di intimidasi oleh Juliana dan notaris agar mau menandatangani sebuah surat yang di buat notaris. Namun saya tidak tahu itu surat apa dan tidak dikasi baca. Saya bersikeras bahwa kalau untuk menjualkan jalan itu tidak bisa, namun Juliana terus memaksa saya agar mau menandatangani surat itu. Maka saat mediasi dengan pemerintahan Desa saya terkejut kenapa ada surat notaris juliana yang menyatakan saya menjualkan jalan itu???.
Dan saya pastikan tidak ada menjualkan tanah jalan. Dan saya menyebutkan bahwa itu adalah jalan sesuai dengan yang sebelumnya saya jual ke Yusmardiana” terang Siddik.

Jauh dikatakan Siddik dirinya juga meminta agar permasalahan ini bisa di selesaikan. Sebab, menurut Siddik dirinya mulai hidup tidak tenang lantaran tidak mengetahui adanya penjualan jalan tersebut ke Juliana.

“Saya kemarin beberapa bulan pernah di larikan oleh Juliana menggunakan mobil, dan saya dibawa ke Kota medan.kalau gak salah itu ke daerah Denai oleh Juliana,ternyata ke kantor Notaris. Saya di intimidasi oleh Juliana dan Notaris agar mau menandatangani surat yang saya sendiri tidak dikasih baca dan tidak tahu isinya apa. Saya di ancam kalau tidak menandatangani surat itu. Dan akhirnya saya sekarang terkejut saat mediasi di Desa, kenapa ada jual beli itu. Saya Memohon perlindungan hukum agar bisa terselesaikan masalah ini” ujar Siddik.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pemilik tanah yang diketahui bernama Juliana Magdalena Pardede saat hendak dikonfirmasi wartawan saat penyegelan tembok oleh Tim Satpol PP Deli Serdang bersama Kecamatan Sunggal dan Pemerintahan Desa tidak berada di tempat.(bersambung).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *