Medan.AnalisaOne.com I Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Ucapan ini pantas dirasakan oleh kedua penjaga markah judi tembak ikan di jalan penerbangan, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan yang ditangkap oleh gabungan pihak polrestabes Medan beberapa bulan lalu.
Dimana judi tembak ikan disebut-sebut milik ARD yang dijaga oleh warga masyarakat bernama Ivan Purba dan Fitri Ginting di jalan Penerbangan, Kelurahan Mangga di bombardir oleh tim gabungan Polda Sumatera Utara hingga kedua penjaga kasir harus menjalani hukuman 1,4 tahun penjara.
Sayangnya, Pemilik meja ikan di sebut-sebut bernama ARD masih menghirup udara segar alias tidak dijadikan DPO oleh pihak Kepolisian. Siapa di belakangnya???
Kabar yang terhendus, untuk menutupi dugaan kejahatan perjudian tersebut, nama ARD sengaja tidak dimunculkan. Namun dalam dakwaan Ivan Purba dan Fitri Ginting yang kini sudah divonis 1,4 tahun oleh pengadilan Negeri Medan, justru nama Andar Purba yang masuk dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hingga sampai saat ini belum tertangkap.
Belakangan, untuk meredam pemilik meja judi tersebut, pengelola judi diduga sengaja membuat surat kesepakatan agar membantu kedua penjaga markanya ivan dan Fitri selama dalam proses penahanan di kepolisian.
Dalam perjanjian tanggal 6 April 2023 itu tertulis bahwa, penanggung jawab bernama ARD berjanji akan membantu beban biaya makan dan susu anak kedua penjaga markah (kasir) selama didalam tanahan dan memenuhi pembelian susu untuk anaknya yang besarannya Rp.700.000/bulan.
Meskipun sudah ditandatangani oleh ARD dengan materai 10.000, namun hingga sampai saat ini anggaran biaya yang diduga untuk membantu belum juga diterima oleh keluarga.
Terpisah,hingga berita ini diterbitkan warga masyarakat Kelurahan Mangga meminta agar ARD dan Andar Purba (DPO) segera di tangkap agar mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum.(bersambung).