Sunggal.AnalisaOne.com I Dugaan pesanan hingga memuluskan peseleksian Komisioner KPU Deli Serdang tahun 2024-2029 masih dalam tahapan penjaringan.
Sayangnya, KPU RI melalui Tim Seleksi KPU untuk Kabupaten/Kota meliputi Kabupaten Deli Serdang, Dari dan Taput loloskan oknum PPK yang diduga melanggar aturan tentang kode etik saat menjabat ketua PPK Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pantauan wartawan, Diduga Ketua PPK Kecamatan Sunggal, Uswatun Hasanah Harahap mendapatkan perlakuan khusus hingga masuk dan lolos 10 besar peseleksian Komisioner KPU Deli Serdang.
Padahal, Uswatun dinilai telah melanggar etik sebagai Ketua PPK Kecamatan Sunggal memiliki adik ipar Muhammad Arfan Haris yang juga sebagai anggota PPK Kecamatan Sunggal hingga dugaan kenetralitasan KPU DS tercoreng.
Dari hasil seleksi oleh Timsel KPU untuk kabupaten Kota meliputi Deli Serdang, Dairi dan Tapanuli Utara bernomor surat pengumuman Nomor 005/TIMSELKK-GEL.11-Pu/04/12/2024, nama Uswatun Hasanah Harahap masuk dan lolos 10 besar penjaringan calon komisioner KPU Deli Serdang.
Adapun nama- nama calon Komisioner KPU Deli Serdang yang masuk 10 besar sebagai berikut : Armansyah Putra Ginting,Desy Choirunnisa Lubis, S.Pd, Erdinata Sinuhaji, Hendra Ali Bosar Siregar, Muhammad Chairul Fajar,Relis Yanthy Panjaitan, Syafaruddin Panjaitan, Uswatun Hasanah Harahap, Wita Zahara Harahap, Ziaulhaq Siregar.
Sementara, Ketua Tim Seleksi KPU meliputi Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tapanuli Utara, Faisal saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan oknum calon KPU DS diduga langgar etik masuk 10 besar tidak mau menjawab.
Menanggapi hal ini, Salah seorang Praktisi Hukum Kota Medan, M.Iqbal Tarigan, SH, MH saat dimintai tanggapan oleh wartawan menyebutkan bahwa Panitia Tim Seleksi KPU Kabupaten Kota dinilai tidak cermat dalam melakukan penyeleksian bagi para calon komisioner KPU Deli Serdang hingga bisa meloloskan oknum PPK yang diduga melanggar etik.
“Kita menilai ada larangan dalam syarat penyeleksian Komisioner KPU DS, yakni tidak boleh adanya hubungan tali perkawinan pada poin 15 persyaratan. Nah di syarat itu jelas di atur, Memang aturan tersebut tidak merinci secara jelas aturan tentang tali perkawinan. Namun ada persyaratan lain yakni poin 4 yang menyebutkan bahwa calon Anggota KPU harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Nah disitu jelas digunakan agar kenetralitasan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan tanpa pesanan atau dugaan kongkalikong” kata Ikbal.
Harusnya, masih kata Ikbal, Panitia Tim Seleksi Komisioner KPU Kabupaten/Kota harus meneliti terlebih dahulu anggota yang ikut dalam penyeleksian, bahkan melakukan pemeriksaan terhadap para calon apakah nama-nama calon KPU DS melanggar etik hingga bisa ikut dalam penyeleksian KPU Deli Serdang.
“Jadi Pelaksanaan Penseleksian calon KPU yang meloloskan 10 besar anggota PPK diduga langgar kode etik ini bisa dikatakan sebagai pelanggaran administrasi dan Pelanggaran etik. Dimana Timsel telah melanggar peraturan KPU nomor 13 tahun 2023 perubahan aturan no 4 dan no 9 tahun 2023, tentang seleksi, Pencalonan anggota KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota. rtinya ada pelanggaran disitu. Nah kita sepakat bersama untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang netral. Artinya kenetralitasan yang termaktub dalam aturan kode etik itu harus dijunjung tinggi. Namun hari ini kita melihat ketidaknetralan, dimana ketika melihat adanya seorang Ketua PPK di Kabupaten Deli Serdang yang memiliki adik ipar sebagai anggota PPK juga dan Abang kandung menjadi caleg, ikut mendaftar komisioner KPU Deli Serdang. Nah apakah kenetralitasan itu dapat terjaga???
Dan siapa yang bisa menjamin kenetralitasan itu????” kata Ikbal.
Ikbal menjelaskan bahwa terhadap pasal dalam peraturan KPU no 13 tahun 2023 perubahan no 4 tahun 2023 dan perubahan no 9 tahun 2023 telah dijelaskan bahwa Tim Seleksi harus melaksanakan Penelitian Administrasi dan dokumen bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Nah di aturan itu sudah jelas. Bahwa harusnya Timsel melakukan tahapan verivikasi calon, termasuk penelitian administrasi. Nah. Nantinya dalam pemeriksaan administrasi itu, apakah ada ditemukan dokumen calon atau nama calon masih berfaliasi ke partai politik, atau apakah ada ikatan perkawinan ataupun persaudaraan seperti adik ipar, harusnya ini tidak bisa di luluskan karena bertentangan dengan kenetralitasan”ungkap Ikbal.
Ikbal menyebutkan bahwa Timsel KPU Kabupaten/Kota dinilai telah melanggar prosedur kewenangan dan kenetralitasan dalam melakukan proses Penseleksian calon KPU Deli Serdang.
“Kalau seperti ini artinya Timsel KPU Kabupaten/Kota diduga telah melanggar kewenangan dan kenetralitasan. Sehingga lalai dan tidak cermat dalam melakukan Penseleksian calon KPU. Mereka diduga tidak menjalankan prosedur dalam melakukan Penseleksian calon KPU, Sehingga meloloskan ketua PPK Sunggal yang menjabat dengan adik iparnya sebagai PPK juga di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang”ujar Ikbal.
Jauh dikatakan Ikbal, harusnya KPU-RI secepatnya mengambil tindakan. Sebab jika ini berlarut – larut di jalankan, maka tidak menutup kemungkinan nama baik KPU-RI sendiri tercoreng akibat ulah oknum Timsel yang tidak profesional.
“Jadi harusnya KPU-RI ini lebih peka atas kejadian – kejadian yang ada di daerah Propinsi dan Kabupaten/kota masing-masing. Nah, jika ini dibiarkan sampai berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan nama baik KPU-RI akan tercoreng” sebut Ikbal mengakhiri.(RI).