Menyalahi SOP, Kasus Penganiayaan 4 Bulan Ngendap Di Mapolsek Binjai Utara

Binjai.AnalisaOne.com I Tampaknya penyidik Polsek Binjai Utara yang menerima laporan pengaduan M.Antoni atas korban penganiayaan yang dilakukan oleh Binsar Panjaitan alias BP (50), mengendapkan kasus perkara, pasalnya penangan perkara yang sudah hampir 5 bulan lamanya hingga kini masih jalan ditempat.

Foto Istimewa’

Bahkan pihak penyidik Polsek Binjai Utara belum pernah menyampaikan hal pemberitahuan perkembangan laporan atau penyampaian SP2HP kepada korban, sehingga membuat kecurigaan terhadap pelaku bersama penyidik terjadinya dugaan kongko-kongko hingga perkara tersebut sengaja di endapkan.

Kasus tindak pidana atas penganiayaan tersebut telah dilaporkan korban M.Antoni sesuai laporan Polisi No.Pol : LP/B/217/XI/2023/SPKT Binjai Utara, pada Minggu Tanggal 26 November 2023 ke Mapolsek Binjai Utara, namun hingga kini pelaku yang diketahui masih beraktifitas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara terkabar belum diambil keterangannya.

Tidak hanya itu, pelaku penganiayaan tersebut (BP) yang juga berfropesi sebagai supir angkot itu disebut-sebut dekat dengan pihak Polsek Binjai Utara, sehingga dugaan kasus penganiayaan hingga kini tidak berjalan hingga penyidik berani mengkangkangi Standart Operating Procedur (SOP) Kepolisian yang konon juga tidak memberikan SP2HP yang wajib disampaikan pada korban pelapor.

Keterangan yang diperoleh AnalisaOne.com dari A.Bate’e.SH selaku Advokat yang memiliki tugas penting dalam membantu orang yang sedang dalam masalah hukum ketika dimintai keterangan soal lambatnya penanganan kasus tindak pidana penganiayaan di Mapolsek Binjai Utara, sangat menyayangkan kalau pelaksanaan hukum tidak sesuai SOP di Kepolisian Mapolsek Binjai Utara.

“Kita kaget mendengar adanya kasus perkara tindak pidana atas dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan ke Penyidik Polsek Binjai Utara hampir 5 bulan lamanya tidak berjalan penyelidikannya, ada apa ini,” tanya Bate’e Minggu, (31/03/2024).

Kalau penyidik sudah mengambil keterangan dari terlapor dan saksi-saksi serta bukti yang ada, namun pihak penyidik tidak menyampaikan SP2HP kepada korban, dan ini tentunya mengkangkangi SOP yang ada.

“Kita juga tidak mengetahui status dari pelaku selama dalam penyelidikan oleh penyidik Polsek Binjai Utara, dan kita akan mengikuti perkembangan kasus perkara ini apakah di lanjutkan penyidikannya atau ada upaya menghentikan penyidikannya” Tegas A.Bate-e.

Sementara itu korban M.Antoni kepada AnalisaOne.com mengaku heran kalau kasus perkara tindak pidana penganiayaan yang di laporkannya ke Mapolsek Binjai Utara tidak berjalan selama 4 bulan lamanya, sedangkan pelaku masih berkeliaran dan tetap beraktifitas tanpa ada panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Sayangnya,saat Tim wartawan Sabtu (30/03/2024) sekira Pukul 12.45.Wib mendatangi Kantor Polsek Binjai Utara untuk mempertanyakan kasus perkara itu, namun menurut piket di SPKT kalau Kapolsek dan Kanit bersama juper sedang tidak berada di tempat.

“Tidak ada pak Kapolsek dan Kanit pak.jupernya juga lepas piket dia” ujarnya kepada wartawan.

Terpisah, Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari.SE saat dikonfirmasi terkait tidak berjalannya kasus tindak pidana penganiayaan atas laporan M.Antoni, melalui Via WhaatSpp telepon selulernya Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sama sekali tidak menjawab konfirmasi sejumlah Wartawan hingga berita ini diterbitkan.

Lucunya, dengan adanya penyampaian Konfirmasi kepada Kapolsek Binjai Utara, Kompol Azhari, lantas pihak penyidik Aiptu Esap A Sinulingga Minggu tanggal 30 Maret 2024 langsung membuat SP2HP dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor M.Antoni.

Dalam SP2HP dijelaskan, bahwa Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari.SE telah memerintahkan Iptu H Sibuea bersama Aiptu Esap A.Sinulingga sebagai pelaksana penyidikan.

Perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Binsar yang hampir 5 bulan mengendap akan dimulai kembali penyelidikan dan juga akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka di Polres Binjai setelah tercium oleh wartawan.

Jauh dikatakan korban, M.Antoni menilai adanya dugaan permainan dalam penanganan perkara tindak pidana oleh penyidik Polsek Binjai Utara dalam kasus penganiayaan yang di lakukan oleh Binsar Panjaitan yang sudah dilaporkan hampir 5 bulan lamanya jalan ditempat, kiranya menjadi perhatian serius buat Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.

Dalam penaganan perkara tersebut penyidikan telah menyalahi SOP yang ada, dan demi kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum diminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menindak tegas anggota jajarannya sebagai penyidik dengan sengaja mengkangkangi SOP yang ada, yang konon memperlambat penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan yang kuat dugaan mempunyai kepentingan dan dugaan kongko-kongko dengan terlapor.(Tim).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *