Sunggal.AnalisaOne.com I Sebanyak 5 unit bangunan gudang baru milik perusahaan PT.Metalindo Wahana Putra di jalan Perintis, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal berdiri diduga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menyalahi izin Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Hal tersebut terlihat saat wartawan melakukan kunjungan terkait adanya warga masyarakat yang keberatan atas adanya pembangunan gudang (pabrik) PT.Metalindo Wahana Putra yang bersebelahan dengan 2 Desa.
Warga setempat membenarkan bahwa dulunya pabrik atau gudang baru milik PT.Metalindo Wahana Putra adalah persawahan.
“Lokasi ini dulunya persawahan bang.kami keberatan bang, karena semenjak Perusaahan ini ada disini, lokasi rumah kami terdampak banjir. Apalagi, kemarin perusahaan itu ada juga membuang air ke parit warga, hingga air parit meluap dan menyebabkan banjir” kata warga yang enggan menyebutkan namanya.
Warga juga menyebutkan bahwa perusahaan sampai dengan adanya bangunan baru di belakang yang bersebelahan dengan kami, baru seakan perduli dengan mendata warga agar mendapatkan bantuan beras.
“Selama ini tidak ada perusahaan peduli dengan kami bang. kami warga disini yang tinggal di Desa Tanjung Gusta, juga tidak pernah mendapatkan bantuan dari Kepala Desa Tanjung Gusta, Kawi Bowo. Justru Kepala Desa Purwodadi yang sangat perduli dengan kami. Setiap ada banjir Kades Purwodadi yang banyak memberikan bantuan kepada kami, padahal kami bukan warga desanya” sesal warga.
Terkait dengan adanya 5 unit bangunan gudang atau pabrik milik PT.Metalindo Wahana Putra yang dibangun tepatnya bersebalahan dengan lokasi pemukiman, warga menolak keras lantaran akan berdampak banjir hingga meresahkan warga.
“Kami sebenarnya menolak bangunan itu bang, tapi bagaimana lagi bang, sekarang katanya sudah tidak ada lagi izin dari masyarakat. Kalau seperti ini, kami hanya kena dampaknya saja bang” ujar warga.
Sementara masih berjalannya pengerjaan bangunan yang kabarnya menurut warga adalah lokasi persawahan, diduga sebanyak 5 unit bangunan milik PT.Metalindo Wahana Putra yang masih dikerjakan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan jelas menyalahi Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Terlihat jarak sepadan bangunan tidak mencapai dengan lebar 3 meter hingga akan berdampak pada robohnya bangunan dan mengenai tanah atau bangunan milik warga.
Sayangnya, saat wartawan mendatangi perusahan tersebut, perusahaan tersebut terlihat dikunci dan tidak dapat di temui.
Atas adanya bangunan diduga menyalahi GSB dan diduga tidak ada Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kasatpol PP, Kabupaten Deli Serdang diminta untuk turun dan melakukan pengecekan terhadap beberapa bangunan gudang atau pabrik milik PT.Metalindo Wahana Putra yang saat ini masih dikerjakan dan akan berdampak pada kerugian negara.(Bersambung).