Deliserdang.AnalisaOne.com I Penyelenggaraan Negara yang bersih menjadi prioritas agar Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang taat aturan dan teratur dalam sistem perencanaan hingga melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk tranparansi.
Sayangnya, penyelenggaraan Negara yang bersih di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang sedang tidak baik-baik saja atau masih banyak kecurangan dan kebohongan yang termasuk dalam kejahatan Terstruktur Sistematis dan Masiv (TSM).
Hal ini dapat dibuktikan dengan salah seorang Kepala Bidang SD, Syamsuar Sinaga sampai saat ini tidak mendaftarkan Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Parahnya, Syamsuar Sinaga saat di konfirmasi wartawan malah menjawab apakah ada aturannya Kepala Bidang melaporkan LHKPN.
“Apakah ada aturannya kami harus mendaftarkan Harta Kekayaannya?, coba kirimkan undang-undangnya” kata Syamsuar Sinaga.
Tidak hanya Syamsuar Sinaga, Prilaku buruk hingga menjadi contoh bawahannya itu juga ditunjukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Yudi Hilmawan.
Dimana dilasnsir dari situs LHKPN, Yudi Hilmawan selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 belum mendaftarkan harta kekayaannya, padahal Yudi Hilmawan selaku Kepala Dinas Disdik telah dianggap mengetahui lantaran pernah menjabat sebagai PLT Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum. M.Iqbal Tarigan, SH, MH sangat menyayangi sikap dan prilaku Kepala Dinas dan Kabid Pendidikan yang sampai saat ini tidak mengindahkan aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sangat kita sayangkan sekali, Prilaku ini dinilai menjadi preseden buruk di jajaran Pemkab Deli Serdang hingga mencerminkan etika yang tidak transparan. Sebab, laporan Harta Kekayaan Negara memang saat ini menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Korupsi nomor 07 tahun 2016″kata Iqbal kepada wartawan.
Iqbal menyebutkan bahwa pada pasal 21 angka I bahwa dalam hal Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini, maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Nah dalam aturan itu sudah jelas.artinya ada keharusan Penyelenggaraan Negara untuk melaporkan. Dimana pada pasal 4 “Penyelenggara Negara adalah PejabatĀ Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam Pasal 6 (1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi” kata Iqbal Mengakhiri.(ri).