Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal PT.Tirta Deli di Paksakan, DPRD DS Diduga Kongkalikong

Deliserdang.AnalisaOne.com I Meskipun tidak masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024, Pemkab Deli Serdang bersama DPRD Deli Serdang paksakan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan perda nomor 4 tahun 2016 tentang penyertaan modal PDAM Tirta Deli.

Diduga untuk memuluskan Ranperda perubahan ini agar masuk dalam Ranperda yang dibahas tahun 2024, di akhir masa jabatan DPRD 2019-2024, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, M bersama Ketua Bapemperda DPRD DS, MAdan Kabag Hukum DPRD DS, HS kongkalikong agar dapat disahkan.

Sementara data yang dihimpun wartawan bahwa ranperda tentang perubahan perda nomor 4 tahun 2016 tentang penyertaan modal PDAM Tirta Deli tidak masuk dalam Propemperda 2024, hingga menimbulkan tanda tanya dikalangan wartawan dan LSM.

Bahkan, rapat pembahasan Renperda di DPRD Deli Serdang yang saat ini berlangsung dari tanggal 03 – 12 September 2024 diduga adalah pesanan hingga kuat terjadi pengkondisian dengan keuntungan.

Hal itu juga didukung dengan pidato penjelasan Pj. Bupati tanggal 29 Agustus 2024 di rapat paripurna DPRD Deli Serdang. Dimana tidak adanya disinggung mengapa ranperda ini harus dibahas padahal ranperda ini di luar Propemperda tahun 2024.

Menanggapi hal itu, salah satu praktisi hukum, Y. Pratama, SH sangat menyayangi perilaku DPRD DS yang berani mengambil langkah dalam pembahasan Ranperda meskipun tidak masuk dalam Propemperda tahun 2024.

Menurut Pratama,SH, pembahasan Renperda harusnya sesuai usulan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024.

“Nah, terkait Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024 perubahan perda nomor 4 tahun 2016 tentang penyertaan modal PDAM Tirta Deli, itukan tidak ada dalam propemperda. Kenapa tidak ranperda yang ada untuk tahun 2024 yang dibahas, kenapa diluar usulan Propemperda tahun 2024. ada apa ???” Tanya Pratama, SH.

Kita menilai jika tidak masuk dalam Propemperda, pembahasan ranperda tersebut jelas melanggar Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah yang dapat merugikan keuangan negara

“Ini jelas adanya dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh oknum di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang dan DPRD DS. Dan ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri no 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah jo. Permendagri Nomor 120 tahun 2018 dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga dapat merugikan keuangan daerah” terang Y.Pratama,SH.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Permendagri no 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah jo. Permendagri No. 120 tahun 2018 dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda di luar usulan harus dalam keadaan tertentu.

“Jadi dalam peraturan tersebut, Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan Perda karena alasan:

a. mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam;
b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;
c. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada Pemerintah Daerah;
d. akibat pembatalan oleh Menteri untuk Perda Provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
untuk Perda Kabupaten/Kota; dan
e. perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan Perda
ditetapkan”sebutnya.

Sementara, Muslih selaku Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang saat dikonfirmasi wartawan terkait pembahasan Ranperda di luar usulan, meminta agar besok di jawab (Kamis, 5/9/2024).

“Besok saya jawab bang”tulisnya dari WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Muslih belum memberikan jawaban.

Berbeda dengan Misnan Aljawi selaku Ketua Bapemperda dan Hendra selaku Kabag Hukum DPRD DS, keduanya lebih memilih bungkam saat di konfirmasi wartawan hingga menimbulkan kecurigaan adanya dugaan permainan kotor oknum DPRD DS sebagai mengesahkan.(Tim).

“Artikel ini mendapat koreksi pada Jumat, tanggal 5 Agustus 2024.

Mungkin Anda Menyukai