Taput.AnalisaOne.com I Laporan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban, Haspin Hutapea ke Sat-Reskrim Polres Tapanuli Utara Polda Sumatera Utara hampir 3 bulan jalan ditempat.
Diketahui korban Haspin Hutapea warga Nahomop, Desa Banuaji II, Kec.Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara mengaku sangat kecewa. yang mana sejak tanggal 06 Juli 2024, laporannya ke Polres Taput belum mendapatkan kejelasan.
Dalam laporan tertuliskan korban Haspin Hutapea melaporkan melalui Dumas ke Sat-Reskrim Taput dan telah diterima pihak Reskrim ekonomi Polres Tapanuli Utara.
Kepada wartawan,Haspin menyebutkan bahwa ia-nya tertipu dan mendapat iming-iming untuk memperoleh uang dari terlapor bila dapat membantu pencarian uang dan mengirimkan lewat jasa Transfer billing atau e-billing.
Dalam kasus tersebut, kalau korban menerima pesanan atau permintaan dari Coky Situmeang (terlapor), Warga Desa Tor Nauli,Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Taput untuk mentransfer uang ke no rekening miliknya dan nomor rekening istrinya dengan cara pembayaran di belakang sesuai kesepakatan.
Sementara antara pelapor Haspin Hutapea, dan terlapor Coky Situmeang yang selama ini saling mengenal dan saling percaya kalau jumlah uang yang ditransfer kepada terlapor telah mencapai 42 juta rupiah akan di bayar.
Setelah dilakukan penagihan secara berulang kali oleh korban, terlapor baru memberikan pengembalian uang sejumlah 18 juta Rupiah dan tersisa uang sebesar Rp, 24 Juta rupiah dari total yang di sepakati.
Bahkan, iming-iming sebagai jasa pencarian uang atau jasa imbalan bantuan oleh Haspin Hutapea yang dijanjikan oleh Coky Jojo Situmeang sebesar 1.450.000,- juga tidak terealisasi alias dibohongi oleh terlapor Coky.
Yang akhirnya dalam kasus tersebut Haspin Hutapea menjadi korban penipuan oleh Coky Jojo Situmeang, padahal selama ini keduanya saling mengenal.
Tidak adanya niat baik untuk membayarkan,kasus penipuan tersebut berawal dari kabar terlapor memblokir nomor HP korban, sedangkan Coky Jojo Situmeang sudah jarang pulang ke rumah.
Diyakini Coky Situmeang tidak berniat baik dalam upaya pengembalian uang melalui Transfer billing, maka korban pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Taput dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Sementara, Kasus tersebut sudah di laporkan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Polres Taput. Sayangnya sudah berjalan hampir 3 bulan lamanya, laporan tersebut mangkrak alias jalan di tempat dan pelaku hingga kini masih berkeliaran.
Ironisnya, kalau pelaku sudah di panggil penyidik untuk diambil keterangan, namun hingga kini penyidik hanya baru sekali memberikan SP2HP kepada pelapor sejak tanggal 10 Juli 2024, namun hingga kini penyidik sama sekali tidak menyampaikan hasil penyelidikan perkara tersebut.
Terkait kasus perkara tersebut terkesan jalan ditempat Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan saat dikonfirmasi AnalisaOne.com Selasa (17/09/2024) melalui Whattsaap ponselnya tidak bisa menjelaskan masalah tersebut dan mengarahkan kepada Kanit Ekonomi Ipda Mula Sihombing.
Ketika Kanit Ekonomi dikonfirmasi wartawan diwaktu yang sama terkait lambatnya penanganan kasus tersebut hanya menjawab “Saya cek dulu pak, saya masih sidang di PN pak” katanya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kanit Ekonomi Ipda Mula Sihombing sama sekali belum ada memberikan keterangan pada wartawan.
Lambanya penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh penyidik Sat-Reskrim Ekonomi Polres Taput. menuai kecurigaan adanya dugaan kongko-kongko.
Sebab, hingga kini penanganannya kasus perkara tak jelas hingga pelaku Coky Jojo Situmeang seakan merasa kebal hukum.
Kepada AnalisaOne.com Haspin Hutapea selaku korban berjanji, “bila mana dalam waktu dekat ini kasus dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor, Coki Jojo Situmeang, maka pihak korban akan melaporkan ke penyidik ke Propam Polda Sumatra Utara” Tegas korban mengakhiri.(Red).