Medan.AnalisaOne.com I Salah satu dekan di lingkungan Fakultas Univeristas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), berinisial Dr. NSH MA, terindikasi terlibat dalam kasus proposal fiktif yang ditemukan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dugaan ini mencuat bersamaan dengan tuduhan lain yang menyebutkan bahwa dekan tersebut juga diduga terlibat dalam praktek anggaran ganda dan penyalahgunaan dana fakultas.
Temuan SPI ini memicu keprihatinan di berbagai kalangan, dengan desakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSu) untuk segera mengambil langkah hukum.
Beberapa pihak menyerukan agar KejatiSu segera menindaklanjuti temuan ini tanpa harus menunggu aksi demonstrasi dari masyarakat.
Mereka berharap pihak berwenang bersikap tegas untuk mencegah adanya kongkalikong dalam proses audit yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, desakan juga disampaikan kepada KejatiSu untuk mengambil data audit dari SPI sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan manipulasi data.
Langkah cepat ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas institusi pendidikan serta nama baik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan masyarakat menanti langkah konkret dari pihak KejatiSu dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan akademik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) belum dapat di temui.(tim).