Deli Serdang. Analisaone.com I Pemerintahan Desa merupakan pemerintahan kecil di dalam negara Republik Indonesia, yang dipimpin seorang kepala desa dan di bantu oleh perangkat – perangkatnya guna untuk melayani kepentingan warga serta memajukan kemakmuran desa dan masyarakatnya.
Sudah belasan tahun pemerintahan daerah ( Gubernur dan Bupati ) dan pemerintah pusat ( Kementrian desa ) memberikan kucuran dana yang di sebut Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk di gunakan dalam pembangunan, pemberdayaan dan Sumber daya manusia supaya desa tidak tertinggal dan warga menuju keluarga yang makmur , terbebas dari kemiskinan dan terhindar juga dari gizi buruk pada anak.
Kini beda dengan oknum kepala desa Pagar Merbau I berinisial N, diduga telah melakukan nepotisme memonopoli anggaran sebesar sekira Rp.47.700.000,- jenis pekerjaan pembuatan penerangan dusun sebanyak sekira 14 tiang lengkap dengan kabel beserta sarang dan bola lampu.
Awak media Analisaone.com lakukan kunjungan dan konfirmasi ke lokasi dusun pondok batu Selasa (10-12-2024) oknum kepala desa Pagar Merbau I (NA) tidak berada di kantor desa menurut keterangan Kadus Hariadi bahwa kepala desa sedang berada di Semarang lakukan Study Tiru, sehingga konfirmasi kepada kades tidak dapat dilakukan, diduga oknum kades merasa dirinya kebal hukum berani melakukan monopoli nepotisme proyek pemasangan penerangan dusun I hingga dusun IV sebanyak 14 tiang lengkap hingga hidup lampu , sebagai pemborong di kuasai oleh suami kepala desa insial L di bantu oleh oknum Kadus.
Pantauan awak media Selasa ( 10-12-2024) bahwa diduga oknum kepala desa selain lakukan nepotisme karena jabatan juga memonopoli keuangan desa memperkerjakan proyek dikuasai oleh suami kepala desa ,juga pemasangan listrik penerangan dusun diduga mencuri arus listrik PLN dari kabel sentral yang di salurkan ke rumah warga yang seharusnya wajib memiliki izin dari pimpinan PLN namun diduga hingga saat ini Rabu ( 18-12-2024) tetap tidak memiliki izin resmi.
Diminta Kepolisian Polresta Deli Serdang cq. Tipikor , Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Kadis PMD Kabupaten dan Camat Kecamatan Pagar Merbau segera melakukan tindakan memanggil oknum kepala desa Pagar Merbau I dan oknum Kadus yang turut bekerjasama dalam melakukan dugaan pelanggaran nepotisme dan pencurian arus PLN, Bila terbukti segera ambil tindakan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.
Sanksi pidana bagi pencuri listrik dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Pasal 54 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan pencurian listrik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.(Rul)