Serdang Bedagai.AnalisaOne.com I Sidang kasus gugatan perdata kepemilikan tanah dengan agenda Pembuktian Permulaan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berlangsung alot.
Sebab, dalam persidangan, pihak Ahli Waris Almarhum (alm) Ahmad Dahlan (AD) Nasution yang bisa menunjukkan bukti alas hak kepemilikan atas tanah.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris AD Nasution M. Aris Damanik,SH dan Eko Prasetyo Siregar,SH.Mkn.
Ia menyebutkan dalam persidangan dengan agenda pembuktian Permulaan oleh Penggugat berdasarkan bantahan kompetensi dari pihak tergugat ATR/BPN Serdang Bedagai dan tergugat IV PT. PD Paya Pinang, pihak tergugat bukan menunjukan bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi bentuk SK HGU No.1 Tahun 1984 dan SK HGU No.1 tahun 1986.
“Adapun bukti yang di disampaikan pihak tergugat dalam sidang pengadilan itu, bukanlah bukti alas hak kepemilikan tanah, melainkan ada dua alat bukti yakni bentuk SK HGU No 1. Tahun 1984 dan SK HGU No 1 tahun 1986 yang keduanya adalah produk hukum ATR/BPN Deli Serdang dalam bentuk foto copy yang sudah berkali-kali. bahkan HGU yang ditunjukkan dalam sidang itu sudah tidak berlaku atau mati sekira 13 tahun lalu,” ungkapnya, Selasa (10/12)
Ditegaskannya, berarti dalam acara pengajuan alat bukti di sidang pengadilan ini, satu satunya pihak yang menyampaikan alat bukti berupa alas hak kepemilikan Tanah adalah Pihak Penggugat dalam perkara Gugatan Nomor 47/P.dt-G/2024.Srh.
“Alat bukti yang sudah diajukan penggugat dalam sidang pengadilan itu alas hak kepemilikan Tanah berupa akta jual beli lahan Nomor 24 yang berlokasi di Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. maka wajar sah dan beralasan hukum, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memperhatikan keabsahan alat bukti tersebut,” tegas M. Aris Damanik,S.H.
Disebutkannya, dijadwalkan Sidang di PN Sei Rampah berikutnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 dengan acara Sidang Putusan Sela.(Tim).