Tapanuli Selatan.Analisaone.com.Kegiatan Polres Tapanuli Selatan dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan Sumatera Utara Selasa (22-10-2024) Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil meringkus Syaiful Bahri (47) Jalan Lintas Pal XI – Gunungtua Desa Pal XI Kec. Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya didekat warung kopi milik masyarakat.
Dalam rangka Program Kapolres Tapanuli Selatan Jihad Melawan Narkoba pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 20.45 Wib Personil Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama SYAIFUL BAHRI di Jalan Lintas Pal XI – Gunungtua Desa Pal XI Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan tepatnya didekat warung kopi milik masyarakat dan barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam.
Adapun pelaku diamankan sehubungan adanya informasi kemudian Kapolres Tapanuli Selatan memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH untuk melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ada seorang laki-laki penduduk Kabupaten Asahan membawa shabu dari Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan untuk dibawa ke Kota Padangsidimpuan, kemudian Personil Polres Tapanuli Selatan melakukan pengintaian dengan cara menunggu mobil angkutan yang datang dari arah Kabupaten Asahan di Jalan Lintas Pal XI – Gunungtua Desa Pal XI Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan kemudian sekira pukul 20.45 Wib mobil angkutan yang dimaksud berhenti dan melihat seorang laki-laki turun dari mobil tersebut selanjutnya Perosnil Polres Tapanuli Selatan langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama SYAIFUL BAHRI (47)
Pada saat dilakukan pemeriksaan dari dalam tas yang dibawa oleh pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam. Dari hasil introgasi pelaku menjelaskan bahwa ianya membawa shabu tersebut dari Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan atas suruhan dari seorang laki2 berinisial R (lidik) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib untuk diantarkan ke Kota Padangsidimpuan
R (lidik) menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dimana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan diberikan oleh R (lidik) sedangkan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan diberikan oleh sipembeli shabu tersebut. Tidak lama kemudian R (lidik) memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang menyewa mobil ke Kota Padangsidimpuan sedangkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lagi akan diberikan setelah pelaku kembali. Selanjutnya pelaku SYAIFUL BAHRI berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan
Kapolres Tapanuli Selatan menyatakan ” Dengan penangkapan yang dilakukan adalah bentuk keseriusan program jihad melawan narkoba di wilayah kabupaten Tapanuli Selatan dan kabupaten Padang Lawas Utara dan akan terus memberantas peredaran narkoba sampai keakar-akarnya
BARANG BUKTI :
a. 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam seberat 1.012.,80 (seribu dua belas koma delapan puluh) Gram
b. 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam
c. 1 (satu) unit handphone merk nokia warna abu-abu
d. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP I.R. SITOMPUL, S.H., M.H. beserta personil Satnarkoba, Sat.intelkam dan Satreskrim.selanjutnya melakukan menindaklanjuti menerbitkan Laporan Polisi, Sita Barang bukti,Rik Saksi , Rik Pelaku, Test urine pelaku ,Gelar Perkara dan Lapor ke Pimpinan untuk melengkapi pelaporan ke Kapolres Tapanuli Selatan yang selanjutnya untuk di proses lebihlanjut. (Tim )