MEDAN.AnalisaOne.com – Di tengah upaya intensif pemulihan wilayah Aceh yang terkena dampak banjir besar bersama Sumatera Utara dan Sumatera Barat, sebuah aksi demo yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan terjadi di Kota Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, mulai Kamis (25/12) pagi hingga Jumat (26/12) dini hari.
Aksi yang seharusnya damai ternyata menyertakan elemen sensitif, dimana sebagian dari sekelompok pendemo mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum.
Mendengar informasi tersebut pada Sabtu (27/12), Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe, bersama personel Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aceh Utara, mendatangi lokasi untuk menghentikan aksi dan mencegah eskalasi situasi secara terukur.
Aparat TNI-Polri awalnya mengutamakan langkah persuasif dengan menghimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun karena imbauan tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terkontrol dan mengamankan bendera guna mencegah konflik yang lebih parah.
Dalam proses pembubaran, terjadi adu mulut dan beberapa anggota masyarakat memukul aparat, termasuk Dandim dan Kapolres yang terkena pukulan. Selanjutnya, saat pemeriksaan, aparat menemukan satu orang yang membawa senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, karena simbol itu diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Aturan terkait tercantum dalam Pasal 106 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan telah sepakat berdamai dengan aparat,” ungkap keterangan resmi dari Puspen TNI.
TNI juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, dan akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik serta menjaga stabilitas.
Menanggapi kejadian itu, Praktisi Hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH, pada Senin, (29/12) menegaskan bahwa setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan lambang negara harus diproses sesuai aturan.
“Silahkan demo, namun jangan bawa simbol bendera yang bertentangan dengan aturan hukum yang ada. Siapapun yang mengusik lambang negara kita, harus ditindak dan diproses hukum,” tegasnya.
Pria yang juga merupakan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kemenangan Daerah “Prabowo Gibran” Sumatera Utara itu menambahkan, “Apapun namanya, apapun judulnya dan apapun simbolnya, selama itu bertentangan dengan Lambang Negara NKRI dan hukum, maka harus diproses hukum.”
Selain itu, Dr. Sa’i yang telah membuka Posko Bantuan Bencana Alam dan Dapur Umum di Jalan Sei Bertu No. 38 Medan, mengajak masyarakat untuk fokus membantu saudara-saudara yang tertimpa musibah banjir.
“Mari kita jaga bersama NKRI yang kita cintai, bergandengan tangan dan bergotong royong untuk pemulihan. Alhamdulillah, seluruh bantuan yang diterima telah disalurkan kepada mereka yang terkena dampak,” pungkasnya.
TNI berkomitmen akan terus menjaga Aceh tetap aman, damai, dan berada dalam bingkai NKRI, sehingga proses pemulihan sosial dan ekonomi pascabencana dapat berjalan lancar.(ri).
