Binjai.AnalisaOne.com – Dugaan kejahatan dalam penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai masih menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah bangunan gudang, termasuk enam unit gudang di Kelurahan Sumber Karya serta gudang springbed yang disebut-sebut bernama Pasifik beralamat di Jalan Medan-Binjai, masih beroperasi dan terus dikerjakan meskipun tidak memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), namun izin PBG-nya justru terbit.
Meskipun Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Binjai telah melakukan tindakan penindakan langsung berupa penghentian pembangunan, pemilik bangunan gudang springbed tersebut diketahui masih melanjutkan pengerjaannya.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang Dinas Perkim, Leo, menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik bangunan dan mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai guna melengkapi dokumen lingkungan UKL-UPL.
“Kemarin sudah kita tilang, Pak. Terkait tidak adanya dokumen UKL-UPL, sudah kita arahkan pemilik bangunan untuk berkoordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Leo.Rabu, (4/3).
Lebih lanjut, Leo menjelaskan bahwa untuk pendirian gudang springbed tersebut, pemilik sebenarnya dapat mendaftarkan izin PBG dengan hanya menggunakan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH).
“Kalau bangunan gudang springbed di Jalan Medan-Binjai dan enam bangunan gudang di Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, persyaratannya memang hanya izin SPPLH saja sudah bisa untuk membuat izin PBG Pak. Dan itu dibenarkan dalam aturan, bukan harus UKL-UPL. Begitupun, pemilik sudah saya arahkan ke DLH agar membuat dokumen UKL-UPL,” jelasnya.
PBG Terbit, Pelaku Usaha Diduga Laporkan Jenis Usaha Perorangan Bukan Badan Usaha
Sementara itu, pantauan wartawan menemukan indikasi dugaan manipulasi dalam penerbitan PBG. Hal ini terendus dari adanya surat SPPLH yang dibuat oleh pelaku usaha dengan jenis usaha orang perseorangan, bukan badan usaha, sebagai syarat mendapatkan atau menerbitkan izin PBG atas enam gudang di Kelurahan Sumber Karya dan Gudang Springbed Pasifik yang masih dalam tahap pembangunan.
Dinas Perkim dinilai lalai karena tidak melakukan verifikasi yang teliti terhadap bangunan yang akan dibangun oleh pemohon izin PBG. Pasalnya, pemohon menggunakan surat SPPLH yang diterbitkan untuk jenis usaha perseorangan, padahal usaha tersebut seharusnya berbentuk badan usaha.
Kepala Bidang DLH Kota Binjai, Hardiansyah Pohan, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 4 Maret 2026, membenarkan bahwa pembangunan enam unit gudang di Sumber Karya dan Gudang Springbed tersebut belum memiliki dokumen UKL-UPL selama proses pembangunannya. Mereka hanya membuat surat SPPLH jenis perseorangan, bukan badan usaha. Jika hal ini terbukti, maka merupakan pelanggaran dalam laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha sendiri.
“Kita sudah mendatangi gudang tersebut atas pemberitaan di berbagai media. Benar bahwa gudang-gudang itu belum memiliki dokumen UKL-UPL sampai saat ini. Kita dari DLH sudah turun dan ada yang sudah berkoordinasi dengan utusan pemilik gudang. Mereka masih berencana untuk membuat dokumen UKL-UPL di DLH. Mereka berkeyakinan bahwa mendirikan usaha itu hanya butuh SPPLH, padahal gudang itu didirikan untuk keperluan perusahaan,” kata Hardiansyah.
“Terkait manipulasi laporan jenis pelaku usaha di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) yang dilakukan oleh pemilik gudang dengan mengaku bukan badan usaha melainkan perseorangan, DLH akan melakukan penyanggahan kepada Dinas Perizinan Kota Binjai. Tujuannya agar SPPLH yang didaftarkan oleh pelaku usaha tersebut dapat dibatalkan oleh Dinas Perizinan,” pungkasnya.(ri)
