Medan.analisaOne.com – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara menegaskan tuduhan intervensi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, dalam proses pengajuan guru besar tidak memiliki dasar dan perlu diluruskan secara proporsional.
Ketua Umum Badko HMI Sumut, Muhammad Yusril Mahendra, menegaskan bahwa sejak menjabat sebagai Kajati Sumut, Harli tidak pernah melakukan intervensi dalam urusan akademik mana pun.
“Sejak beliau menjabat sebagai Kajati Sumut, tidak pernah ada tindakan intervensi. Itu adalah komitmen yang selalu beliau pegang sebagai aparat penegak hukum,” tegas Yusril.
Peristiwa yang dipersoalkan, kata Yusril, terjadi saat Harli masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Pada waktu itu, terdapat pengaduan dari seorang dosen asal Bangka Belitung yang merasa dipersulit asesor dalam proses pengajuan guru besar, khususnya terkait penilaian jurnal ilmiah.
Sebagai bagian dari tugas Puspenkum, Yusril menjelaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat wajib diterima dan disalurkan kepada instansi terkait.
“Itu bukan bentuk intervensi, melainkan penyaluran aspirasi masyarakat. Bahkan setelah informasi disampaikan, yang bersangkutan (dosen) berhubungan langsung dengan kementerian. Tidak ada campur tangan lanjutan,” jelasnya.
Komunikasi tersebut, sambung Yusril, tidak dilandasi hubungan personal. Harli bahkan belum pernah bertemu langsung dengan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi sebelum momen pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara. Karenanya, narasi yang berkembang dinilai tidak utuh dan cenderung sepihak.
Badko HMI Sumut menyayangkan beredarnya potongan video di media sosial yang dinilai tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan sebelum membentuk opini publik.
“Setiap institusi negara memiliki mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat. Puspenkum setiap hari menerima dan menyalurkan laporan masyarakat dari berbagai latar belakang. Tidak benar jika itu langsung dikaitkan dengan intervensi,” ujar Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, Badko HMI Sumut mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini tanpa klarifikasi menyeluruh dari semua pihak yang terlibat.(ri).

