Deli Serdang.AnalisaOne.com I Perusahaan produsen sarung tangan PT.Universal Gloves, berlokasi di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menuai protes warga.
Selain karena operasional perusahaan yang menghasilkan bau menyengat akibat penggunaan bahan bakar cangkang sawit dan penimbunan di dekat pemukiman, perusahaan ini juga diduga melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga.
Salah seorang warga yang ikut memprotes keberadaan PT.Universal Gloves malah mendapatkan laporan ke Polsek Patumbak atas tuduhan perusakan barang milik perusahaan.
Riki Irawan, SH, MH, kuasa hukum warga Desa Patumbak Kampung, menjelaskan,Jumat, (26/9) bahwa masalah bermula dari dugaan penimbunan cangkang sawit sebagai bahan bakar pabrik yang berlangsung berbulan-bulan hingga menimbulkan bau tak sedap di masyarakat.
“Warga telah memprotes karena bau menyengat yang terhirup setiap hari. Diduga PT.Universal Gloves tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup terkait penimbunan cangkang tersebut. Protes warga tidak pernah diindahkan oleh perusahaan, Polsek Patumbak, maupun pemerintah Desa dan Kecamatan,” kata Riki.
Riki menambahkan, masyarakat yang melakukan protes justru diduga diintimidasi dan dikriminalisasi oleh perusahaan yang berkonspirasi dengan Polsek Patumbak.
“Klien kami, Tumahan Nadapdap, dituduh melakukan perusakan terhadap barang milik PT.Universal Gloves berdasarkan surat panggilan dari Polsek Patumbak. Laporan Polisi Nomor LP/B/513/IX/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polresrabes Medan/Poldasu, tanggal 10 September 2025, menjadi dasar tuduhan tersebut. Kami menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap warga yang protes agar mereka bungkam,” ungkap Riki.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat, (26/9).
Sementara Kepala Desa Patumbak Kampung, Arifin, membenarkan bahwa PT.Universal Gloves menggunakan cangkang sawit sebagai bahan bakar. Namun, ia menyatakan bahwa masalah izin Amdal berada di luar wewenangnya.
“Soal bau menyengat, saya kurang tahu.Tapi, pemerintah Desa sudah beberapa kali memediasi warga dengan perusahaan. Hasilnya, perusahaan memberikan kompensasi bantuan setiap bulan yang diatur oleh warga sendiri. Dari keterangan yang saya terima, cangkang-cangkang itu dimasukkan ke perusahaan dengan melibatkan warga saya juga,” terangnya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membantah keterangan Kepala Desa. Menurutnya, pemberian kompensasi hanya diberikan kepada pihak tertentu saja.
“Kalau tidak salah, salah satu Ormas bongkar muat mengatasnamakan warga Dusun 1, tetapi hanya dikendalikan pihak tertentu atau satu keluarga. Bantuan memang ada setiap bulan, tapi bukan per Kepala Keluarga (KK), melainkan per Gang yang diambil oleh perwakilan warga didampingi Kepala Dusun 1 sejak tahun 2021. Kami warga tidak mau ada penimbunan di situ. Mediasi ke Kades waktu itu ada warga menerima konvensasi tiap bulan per Gang. Tapi yang baru tiga bulan ini pihak perusahaan membangun gudang khusus tanpa permisi ke warga,” celoteh warga tersebut.
PLT Kadis Lingkungan Hidup Kab Deli Serdang, Erlita, saat dikonfirmasi terkait izin gudang penimbunan cangkang, menuturkan bahwa PT.Universal Gloves telah memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL).
Saat ditanya mengenai izin gudang penimbunan cangkang yang dibangun tanpa pemberitahuan kepada warga, Erlita menyatakan bahwa izin tersebut bukan di Dinas Lingkungan Hidup. “Kalau untuk izinnya bukan di Dinas Lingkungan Hidup, coba cek ke PTSP atau Perindak,” pungkasnya.(rel).
