Sunggal.AnalisaOne.com I Dugaan kejahatan dalam pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal sudah bukan menjadi rahasia umum lagi.
Pantauan wartawan, terlihat adanya bangunan baru “Sakura Garden” untuk komersil di Desa Tanjung Gusta telah dibangun melanggar Roilen jalan, namun belum di tindak oleh Pemkab Deli Serdang. Diduga bangunan tersebut penuh dengan kecurangan hingga plank PBG dicoret dan takut di ketahui oleh wartawan.
Hal ini justru menimbulkan tanda tanya besar, sebab plank PBG yang menjadi keharusan pemilik untuk transfaran kepada masyarakat, kini terlihat nama pemilik di coret.
Dari pantauan wartawan, terlihat ke empat Rumah Toko (Ruko) di Desa Tanjung Gusta diduga menyalahi izin PBG yang telah di terbitkan. Sebab, terlihat bangunan Ruko tersebut berdiri melanggar Roilen Jalan atau tidak sesuai dengan izin yang di berikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Saat ditanyakan kepada salah seorang Pria diduga adalah pemilik Bangunan, menjelaskan bahwa semua bangunan telah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Kabupaten Deli Serdang. Terkait bangunan langgar Roilen kenapa bisa keluar PBG-nya. Itu silahkan tanyakan kepada Kabupaten Deli Serdang.
“Kalau disini sudah ada izin PBG-nya semua bang.kalau Abang tanya bangunan langgar Roilen kenapa bisa keluar PBG-nya, itu bukan urusan kami, itu tanyak ke Kabupaten DS. Nah, ternyata kan keluar PBG-nya itu” ujar Pria yang mengaku pemilik bangunan.
Dilokasi, selain langgar Garis Sepadan Jalan (Roilen jalan) material bangunan tersebut sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Sebab, pemilik bangunan sembarangan meletakan material tanah timbun diatas parit hingga kondisi jalan sulit di lalui kendaraan.
“Ini bang, fotoin aja.laporkan ini.materialnya mengganggu pengguna jalan ini bang” resah warga.
Sementara,Anggota DPRD DS, Antony Napitupulu dari Fraksi PDI Perjuangan saat di konfirmasi wartawan mengatakan heran terkait adanya bangunan Sakura Garden yang tidak jauh dari rumahnya bisa berdiri melanggar Roilen Jalan.
“Kenapa bisa berdiri bangunan itu? Padahal bangunan itu telah langgar Roilen jalan. Adapula PBG yang di coret. Ada apa ini????” Ujar Antony kepada wartawan, Sabtu, (24/9).
Antony juga menghimbau kepada Pemilik agar transparan dalam melakukan pembangunan dan jangan sampai mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Itu harus transparan pengerjaannya, jadi PBG-nya itu tidak boleh di coret.Apalagi saat saya lewat material timbunannya telah mengganggu pengguna jalan. Jadi pemilik itu harusnya mengerti dengan kondisi jalan tersebut, jangan sampai mengganggu pengguna jalan lainnya” sebut Antony.
Antony menambahkan terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga tidak sesuai dengan yang di berikan, komisi 4 DPRD DS ini akan menanyakan langsung kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
“Terkait dengan izin PBG yang sudah terbit, namun tidak sesuai dengan yang di berikan, apalagi di coret, akan saya cek ke dinas terkait. Jika benar itu menyalahi, akan kita minta bongkar bangunan itu” pungkasnya.(ri).