Bapenda Resmi Hapus Pajak Progresif dan BBN Secara Permanen

MEDAN.AnalisaOne.com – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Bapenda Sumut) akan melakukan pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama (BBN) yang akan berlaku secara permanen.

Pelaksanaan ini sesuai dari Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/340/KPTS/2023. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly dalam sosialisasi pelaksanaan keputusan Gubernur tersebut di Medan, Jumat (26/5/23).

“Dua komponen ini yakni penghapusan pajak progresif dan bea balik nama yang akan berlaku secara permanen terlebih dahulu diundangkannya peraturan daerah (Perda) mengikuti turunan dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah,” jelasnya pada stakeholder yang turut hadir seperti Ditlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra D Iriyanto dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Tamrin Silalahi beserta jajaran lainnya.

Sehingga, disampaikan Fadly, nantinya Perda ini akan diberlakukan pada tahun 2025. Disebutkannya saat ini Pemprov Sumut mulai mencoba melaksanakannya. “Sehingga di tahun 2025 Perda ini sudah berjalan,” imbuhnya.

Untuk selanjutnya dengan adanya peraturan gubernur ini, Fadly untuk mengantisipasi sebagai jawaban bersama dengan Tim Pembina Samsat Provsu akan mengumumkan penghapusan registrasi, identifikasi kendaraan bermotor.

“Saat ini data-data yang akan kami sampaikan, lagi kita verifikasi. Setelah kami verifikasi kami izin kepada Ditlantas Poldasu dari peraturan Gubernur ini, semoga apa yang nanti berjalan mendapat sambutan baik. Kepada insan pers semoga dapat membantu kami mensosialisasikan keputusan gubernur ini, agar kiranya seluruh lapisan masyarakat, baik provinsi dengan kab/kota dapat menyanggupi kebijakan gubernur dengan positif,” ujarnya.

Saat ditanyakan bahwa program ini merupakan pengulangan kembali dalam melahirkan regulasi sehubungan dengan penghapusan. Fadly menyebutkan bahwa di tahun kemarin (2022) belum ada anjuran dari Tim Pembina Samsat terkait penghapusan pajak progresif.

“Pada saat kemarin, dimintakan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan penghapusan pajak progresif. Hal ini dimaksudkan agar kiranya kami (Samsat) mempunyai update database yang baik. Ini dimaksudkan agar kita yang memiliki kemampuan memiliki kenderaan lebih dari satu, tidak lagi menggunakan, nama si A si B atau si C. Tapi cukup untuk satu nama, dan ditetapkan pajaknya dan sebagainya,” jelasnya.

Sehingga pihaknya akan lebih mudah kedepannya untuk dapat melakukan verifikasi data itu. Maka, dengan dihapusnya pajak progresif otomatis dibuka kembali penghapusan Bea Balik Nama II (BBN II).

“Itu hubungannya. Kalau sudah berulang kembali. Tapi inilah namanya kebijakan, yang disampaikan pembina Samsat dan berkaitan dengan penghapusan. Ini akan benar dilakukan secara relevan sekitar bulan enam (Juni) atau tujuh (Juli). Nanti akan kita akan luncurkan,” katanya.

Adapun dalam Keputusan Gubernur ini program yang akan dilakukan yakni Bebas Denda PKB dan BBNKB II, Bebas Pokok BBNKB II, Bebas Pajak Progressive, Bebas Pokok Tunggakan PKB Tahun ke III, Bebas Denda SWDKLLJ untuk 1 Tahun yang Lewat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *