P. Siantar. AnalisaOne.com I Nasib sial menimpa Heri (21) warga jalan Pamatang Kelurahan Simalungun Kota Pematangsiantar, baru saja selesai transaksi narkoba dan belum sempat nikmati shabu yang dibeli, dirinya keburu ditangkap polisi.
Heri tertangkap Minggu (14/2/2021) sekira pukul 12.30 Wib, oleh Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Yang mana petugas mendapatkan informasi kalau di jalan gunung Simanuk – manuk kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar akan ada transaksi narkoba.
Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya kepada awak media
Lebih lanjut rusdi menyampaikan saat mendapat informasi ini kemudian personil Sat Narkoba melakukan Penyelidikan ke alamat dimaksud, dan setiba di jalan gunung Simanuk manuk, personil Sat Narkoba melihat ada seorang laki – laki yang dicurigai sedang berdiri sendiri di pinggir jalan
“Saat itu juga personil Sat Narkoba mendekati laki – laki tersebut dan melakukan penangkapan, ia mengaku bernama Heri (21) Warga jalan pematang kelurahan Simalungun.” terang rusdi
“Ketika di tangkap ditemukan ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.25 Gram di tangan kirinya, saat diintrogasi dia mengaku mendapat 1 paket narkotika diduga jenis shabu tersebut dari laki laki berinisial IK, dan dilakukan pencarian terhadap IK, tetapi belum di temukan,”pungkasnya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan (Bambang)