Medan.AnalisaOne.com I Hingga kini Pemerintahan Sumatera Utara belum mampu menata dan menindak seluruh bangunan yang telah melanggar Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Kota Medan. Dampaknya, beberapa aliran sungai seperti sungai Badera menyempit.
Pantauan dilokasi terlihat beberapa bangunan dijalan Asrama Kota Medan telah berdiri berdekatan dengan sungai Badera di Kota Medan, hingga terjadi penyempitan sungai. Namun hingga saat ini belum ada tindakan dari Pemko Medan.
Lucunya, bangunan langgar DAS itu diketahui memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal jelas bangunan tersebut telah melanggar DAS. Apalagi penyempitan sungai menjadi penyebab utama hingga terjadinya banjir yang merugikan masyarakat.
Kasi trantib Kecamatan Helvetia saat dihubungi wartawan terkait bangunan berdiri berdekatan dengan sungai Badera menjelaskan bahwa pihak Kecamatan hanya melakukan peneguran dan pemberitahuan untuk pengurusan izin, namun, kenapa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa terbit, itu ranah Dinas Perkim.
“Kami sebagai pihak Kecamatan sifatnya peneguran dan pemberitahuan untuk mengurus izin. Kalau kenapa izinnya terbit itu bukan rana kami, tapi Dinas Perkim” Ujarnya.
Sementara, Hendra Hutagalung ketua LSM GERTAK kepada wartawan mengatakan bahwa banyak bangunan di Kota Medan yang melanggar aturan Perda DAS. Dimana mengacu pada Undang – Undang Pekerjaan Umum, jarak bangunan dari DAS atau Drainase harus 6 meter. Tapi fakta dilapangan aturan Perda itu tidak berjalan.
Hendra menjelaskan, Pemko Medan harus lebih tegas untuk melakukan pengawasan dalam larangan membangun di pinggir sungai terhadap warga yang berniat mengajukan untuk mendirikan perumahan atau komplek dan ruko – ruko. Sebab, menurut Hendra, bangunan inilah yang selama ini menjadi indikator terjadinya penyempitan sungai hingga sungai tidak mampu menampung debit air.
“Pemko Medan lalai dalam melakukan pengawasan terkait pendirian perumahan atau Komplek dan ruko-ruko yang membangun dipinggir sungai. Sebab, bangunan inilah yang menjadi indikator terjadinya penyempitan sungai hingga banjir” Ujar Hendra kepada wartawan,Senin,(14/12).
Dikatakan Hendra, selain bangunan langgar Daerah Aliran Sungai (DAS). Penyebab banjir juga terjadi akibat beralihnya fungsi drainase. Sebab, banyak di Kota Medan mendirikan bangunan masih diatas drainase.
“Kita apresiasi Pemko Medan yang berhasil membongkar 10 unit bangunan ruko berdiri diatas drainase di Kecamatan Medan Sunggal pada tahun 2018 lalu. kita meminta kepada Pemko Medan harus tegas dan membongkar bangunan – bangunan yang melanggar dalam aturan perda DAS dan Drainase” Ujar Hendra.(tim).