Medan.AnalisaOne.com I Dugaan kejahatan penyerobotan lahan tanah Ulayat Sibayak Louchi di Kabupaten Deli Serdang yang berkedok anak perusahaan PTPN II Kuala Berkala masih menghiasi tangisan warga masyarakat. Kamis, (2/5).
Sebab, hingga sampai saat ini dugaan penyerobotan lahan Tanah Ulayat Sibayak Louchi belum tersentuh hukum dan masih menjadi-jadi hingga merugikan masyarakat di Louchi.
Pun begitu, beberapa warga masyarakat dari tiga Desa, yakni Desa Simalingkar A, Desa Namo Bintang, dan Desa Durin Tonggal, yang tergabung dalam Forum Kelompok Tani Laucih (FKTL) menggelar kegiatan pemasangan plank sebagai bukti kepemilikan atas tanah seluas 854,26 Hektar yang terbentang di tiga Desa.
Didampingi Kordinator Wilayah Gerakan Jalan Lurus Se-Jabodetabek, Leo Siagian dan Ketua Gerakan Jalan Lurus Sumatera Utara, Purn Nelson Firman Ginting beserta anggota GJL Sumatera Utara, pemasangan plank perjuangan oleh warga sebagai bukti kepemilikan tanah Ulayat Sibayak yang juga adalah sebagai ahli waris dari leluhur terdahulu.
Terlihat dalam kegiatan pemasangan plank perjuangan, warga masyarakat yang tergabung dalam FKTL dari tiga Desa melakukan doa bersama dan melakukan pelemparan telur ayam kampung serta penaburan beras ke plank dengan harapan agar perjuangan dalam mempertahankan tanah Ulayat Sibayak Loucih dapat ridho dari Tuhan.
Kepada wartawan Ketua Forum Kelompok Tani Louchi (FKTL), Marwan Ginting mewakili masyarakat Louchi dari tiga Desa mengungkapkan bahwa kegiatan pemasangan plank ini adalah bentuk perjuangan warga masyarakat dari tiga Desa atas penyerobotan lahan yang dilakukan beberapa mapia tanah di Sumatera Utara.
“Jadi ini adalah bentuk perjuangan kami dalam mempertahankan tanah Ulayat Sibayak Louchi. Meskipun kegiatan sederhana,namun kami berharap agar oknum para mapia tanah di Louchi segera di tindak oleh Penegak Hukum” Kata Marwan.
Marwan juga menjelaskan bahwa kegiatan pemasangan plank perjuangan ini juga sebagai upaya masyarakat untuk melawan para mapia tanah di Louchi. Dimana plank tersebut telah bertuliskan (Sablon) bahwa kami memiliki bukti kepemilikan atas tanah leluhur kami yang kami tempati.
“Kami berharap agar bapak presiden terpilih (Prabowo-Gibran) dan Menteri ATR BPN, Agus Harimukti Yudhoyono menanggapi laporan kami. Kami telah mempertahankan tanah ini sejak 63 tahun lamanya, dengan adanya surat HGU PTPN II Kuala Berkala dengan nomor 171/HGU/2009 ini, mereka mengklaim bahwa tanah ini adalah milik mereka. Padahal tanah ini telah lama dikelola oleh leluhur kami sejak jaman kolonial Belanda sampai Jepang” Ujarnya.
“Atas warisan dari leluhur kami itu, tanah seluas 856,26 Hektar terbentang di tiga Desa telah sebagian memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),SK Camat dan SK Desa, namun oknum mapia tersebut terus menyerobot lahan kami hingga merusak mata pencaharian warga masyarakat Louchi”pungkasnya.
Disamping itu, Ketua Gerakan Jalan Lurus Sumatera Utara, Purn Nelson Firman Ginting kepada wartawan menyampaikan bahwa konflik terhadap tanah Ulayat Sibayak Louchi ini sudah berlangsung cukup lama. Hingga saat ini kepemilikan warga seperti rumah, kebun dan lainnya satu persatu di hancurkan oleh Mapia tanah di Louchi.
“Kami dari Gerakan Jalan Lurus Sumatera Utara yang mengadvokasi Masyarakat FKTL telah menyerahkan berkas laporan tertulis secara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimukti Yudhoyono (AHY), di Gedung Komisi II DPR-RI pada tanggal 25 Maret 2024 kemarin. Kami berharap agar konflik tanah Ulayat Sibayak Louchi segera berakhir dan warga masyarakat kembali mendapatkan haknya” Ujar Nelson.
Terpisah, beberapa warga masyarakat dari tiga Desa juga meminta agar bapak Presiden terpilih, Prabowo – Gibran melalui Menteri ATR/BPN, Agus Harimukti Yudhoyono dapat menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas dan menangkap para mapia tanah berkedok dan berlindung di tubuh pemerintah.
“Apa dasar BPN menerbitkan HGU PTPN II itu?. Sementara kami sudah menguasai dan mengusahai tanah leluhur kami puluhan tahun. Kenapa BPN bisa menerbitkan HGU itu?
Kami berharap agar Menteri ATR/BPN yang saat ini dipimpin oleh Pak AHY, dapat menuntaskan masalah tanah Sibayak Laucih dengan mencabut dan membatalkan HGU PTPN II Kebun Bekala yang menjadi pemicu konflik masyarakat Louchi berkepanjangan” Ujar warga mengakhiri. (ri).