Binjai.AnalisaOne.com I Aneh bin ajaib yang dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Daerah Kota Binjai, Majid Ginting. Dimana Majid Ginting selaku Pengguna Anggaran (PA) di Bapeda Kota Binjai diduga berikan proyek paving blok kepada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Meskipun terbilang kecil sebesar Rp.93.000.000, praktek dugaan persekongkolan jahat untuk saling menguntungkan terlihat terang dan Bapeda Kota Binjai dinilai langgar peraturan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikutip dari salahsatu media, Kepala Badan Perencanaan Daerah Kota Binjai,Majid Ginting mengakui bahwa paket kerjaan di kantornya dikerjakan oleh Oknum ASN Satpol PP bernama Mona.
“yang mengerjakan proyek tersebut adalah Mona seorang PNS di Satpol PP Pemko Binjai. Anggarannya sebesar Rp 70 juta,” Ujar Majid.
Tidak lama kemudian media ini mencoba konfirmasi pada Sabtu (31/8/2024) kepada Mona, salah satu PNS Satpol PP Pemko Binjai melalui via pesan Whatsapp milik pribadinya, tentang pekerjaan proyek di salah satu kantor Dinas BAPPEDA Pemko Binjai.
Langsung Mona menghubungi media ini melalui via telpon WhatsApp mengatakan yang mengerjakan proyek tersebut adalah adik sepupunya CV.Kana Raja.
“Sesama pemerintahan kan hubungan kerja, kak tolong lah tengokkan jumpai itu dan itu”terang Mona.
Mona menjelaskan lagi.
“adik kan lagi sakit ke Penang, nanti awak balek awak tengok lagi ke situ, adik lagi berobat. Kalau kakak hanya masuk barangnya aja kelapangan” ujar Mona.
Sementara, Dugaan persekongkolan jahat untuk menggerogoti APBD di Bapeda Kota Binjai belum tersentuh hukum. Selain melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.
Selain itu PNS juga dapat dikenakan sanksi dari mulai penurunan pangkat selama 3 tahun, non job hingga di berhentikan dari PNS.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Daerah Kota Binjai, Majid Ginting yang di konfirmasi wartawan terkait apakah benar adanya pemberian proyek kepada oknum ASN atasnama Mona, dan apakah Tidak takut di periksa oleh Kejaksaan, Lebih memilih bungkam.(ri/net).