Berkas Tersangka Pelanggaran UU ITE Sudah Dilimpahkan ke PN Medan

Medan. AnalisaOne.com I Kasus postingan “Makan Nasi Bungkus” Yang digembar-gemborkan oleh Ahmad Faisal Nasution selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Sumatera Utara (LSM-Forsu) kini membawanya sampai ke pihak yang berwajib.

Beredar informasi, berkas Faisal kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan (PN), tanggal, 16 Februari 2021, sesuai tanggal Register, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor. S, SH.

Faisal diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2020 oleh Subdit V/Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sumut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1538 / VIII / 2020 / SUMUT / SPKT “III” tanggal 14 Agustus 2020.

Dalam kasus yang ditangani Subdit V/Cyber Crime Dirkrimsus Poldasu ini, Faisal dilaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (3).

Selama ini Faisal selaku Ketua LSM-FoRSU diketahui aktif melakukan aksi demo terkait berbagai kasus korupsi di Sumatera Utara (Sumut).

Dari informasi yang diterima AnalisaOne.com, Faisal selaku ketua LSM- Forsu sempat menyoroti atas dugaan kasus ‘Makan Nasi Bungkus’ pada Selasa, 04 Agustus 2020. dan menggelar aksi unjuk rasa mengatasnamakan Gerakan Rakyat Daerah Sumatera Utara oleh FoRSU di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menuntut pengusutan adanya dugaan beberapa kasus korupsi.

Faisal Nasution memaparkan, apakah gambaran bagi-bagi itu menikmati sama “Makan Nasi Bungkus” bersama diruangan.

“Ruangan itu ruangan kerja bukan ruangan pribadi atau privat”cetusnya.

Dan kemungkinan besar dugaan kami, pada saat melakukan makan nasi bungkus tersebut, itu pada saat jam kerja. Ada apa.???

Apa sebegitu hebatnya seorang sosok pemborong tersebut berani istilahnya tidak menghargai seorang penyidik dengan membuka nasi bungkus atau menikmati. Atau memang  dipersiapkan,”ucap Faisal.

Kalau masalah seperti itu,  seharusnya yang berkompeten untuk menindaklanjuti dan memberi perintah itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Lalu, apabila merasa kurang personel ajukan ke Polri minta tim, bentuk tim berangus itu semua.

“Mau wartawan, LSM, yang berkait-kait dengan mendapat proyek, ataupun petinggi-petinggi Ormas. Ini gak bisa,” beber Faisal FoRSU menggebu-gebu.

Jadi jangan mereka sekonyong-konyong dekat sama petinggi-petinggi mereka yang dikasi proyek, mereka yang memakai proyek gitu. Ini negara, negara apa sekarang ini,” ketusnya.

Kini apa yang disampaikan Faisal Nasution ternyata dalam orasinya membawanya ke pihak yang berwajib. Alhasil Faisal mendekam didalam tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol John CE Nababan (foto-atas), saat di konfirmasi wartawan melalui Whatshap terkait berkas tersangka Faisal Nasution pada Selasa (9/2/ 2021) mengatakan, bahwa tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada hari Senin, 8 Februari 2021 lalu.

“Sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut, pada hari Senin, tanggal 8 Februari 2021,” jawab John Nababan.

Saat ditanyakan, bahwasanya setelah P22 penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut infonya tersangka saat itu juga langsung ditahan dan dibawa ke Polda Sumut ?

“Sekarang tahanan Kejaksaan,” balas mantan penyidik KPK tersebut dengan singkat.(Sy).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *