Biro Hukum : “Pelantikan ASN Pemkab Deli Serdang di Sinyalir Adanya Dugaan Pesanan dan Jual Beli Jabatan”

Foto ilustrasi/net.

Deli Serdang.AnalisaOne.com I Dugaan penyelahgunaan kekuasaan saat mendekati hari akhir kepemimpinan Eks Bupati Deli Serdang, H. M Ali Yusuf Siregar kembali di sorot. Rabu, (8/5).

Salah satunya proses plantikan ASN eselon III dan Eselon IV jajaran Pemkab Deli Serdang terindikasi dugaan jual beli jabatan. Meskipun kabarnya bertentangan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Struktural.

Dimana merujuk pada Surat Edaran Mendagri, Pemko Binjai telah melakukan Pembatalan plantikan 126 ASN.

“itu sudah dibatalkan, Pembatalan itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan” Ujar Kepala Inspektorat Kota Binjai kepada wartawan.

Berbeda dengan Pemerintahan Pemkab Deli Serdang yang sampai saat ini pelantikan ASN diakhir kepemimpinan Bupati Deli Sedang, H.M Ali Yusuf Siregar di anggap sah.

Pin begitu, hasil plantikan yang dilakukan oleh Yusuf Siregar saat masih menjabat Bupati Deli Serdanh masih di soal oleh beberapa kalangan. Baik dari LSM, Wartawan hingga Lembaga Hukum.

Wajar, jika indikasi jual beli jabatan jajaran Pemkab Deli Serdang oleh Bupati H.M Yusuf Siregar bisa terjadi. Sebab, Yusuf Siregar diduga menggunakan kakeuasaannya yang tinggal menghitung hari untuk melakukan rotasi atau pergantian ASN eselon III dan IV jajaran Pemkab Deli Serdang yang bertentangan dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Kota Medan, Iqbal Tarigan, SH, MH menyebutkan bahwa prilaku Bupati DS saat di jabat Yusuf Siregar sangat bertentangan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, bahkan kelakuan itu berpotensi merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Deli Serdang hingga dugaan jual beli jabatan bisa terjadi.

Sebagai pemerintahan yang baik, harusnya Yusuf Siregar yang juga Ketua DPD Deli Serdang Partai Nasdem tidak melakukan rotasi di saat mendekati akhir kepemimpinannya lantaran bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan.

“Artinya jabatan yang diembannya itu di politisasi. Sebab berpotensi adanya dugaan jual beli jabatan. Apalagi Pak Yusuf itu hanya berapa bulan menjabat sebagai bupati DS, ini sudah termasuk penyelahgunaan kekuasaan dan kemungkinan adanya pesanan diakhir kepemimpinannya” kata Ikbal.

Lulusan S2 USU itu menyebutkan selain termasuk dalam pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan, Yusuf Siregar diduga tidak menjalankan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang dapat dikategorikan sebagai Bupati yang tidak disiplin aturan.

“Pelantikan itu kalau kita lihat dari Edaran dan peraturan menteri Dalam Negeri jelas menyalahi, nah kenapa para ASN jajaran Pemkab Deli Serdang ini tidak mau komplin. Atau ada sebagian janji jabatan??
Kami dari Lembaga Hukum Sanskerta Medan meminta agar ini di usut” Jelasnya.

Dari aturan yang berlaku, masih kata Iqbal. bahwa eks Bupati Deli Serdang Yusuf Siregar pantas di periksa. Sebab aturan Permendagri yang mengatur tentang ASN sudah jelas.

“Dalam Surat Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ/ Perihal Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian sudah sangat jelas. Bupati seharusnya mengangkat, memindahkan, memberhentikan atau memutasi ASN harus mengacu kepada Aturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan UU nomor 5 tahun 2014, PP No. 11 tahun 2017, PP No. 40 tahun 2019 dan peraturan -peraturan lainnya yang berkaitan” ujar Iqbal.

Jauh dikatakan Iqbal bahwa prilaku tercoreng ini menjadi preseden buruk bagi pemerintahan yang tidak taat aturan.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *