Bobby Nasution Akan Tindak Tempat Hiburan Malam Buka Selama Bulan Ramadhan

Medan.AnalisaOne.com I Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution keluarkan surat edaran kepada pemilik tempat hiburan, terutama Tempat Hiburan Malam yang berani membuka selama bulan Ramadhan.Kamis, (23/3).

Dalam surat edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023, Wali Kota Medan,Bobby Nasution menghimbau agar penyelenggara kegiatan Hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk ditutup selama bulan Ramadhan.

“Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Mulai tanggal 22 Maret sampai 22 April 2023,” kata Bobby Nasution, Rabu (22/3).

“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam himbauan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Diskotik,club malam, KTV (Karaoke), tempat kusuk-kusuk tradisional, Spa harus ditutup.

“Untuk penyelenggara kegiatan tempat hiburan malam (THM), seperti diskotik, club malam, KTV karaoke, panti pijat,tempat kusuk tradisional khas Sumatera dan Spa ini harus di tutup selama bulan Ramadhan” ujarnya.

Tidak hanya Tempat Hiburan Malam (THM) Bobby juga menghimbau para pelaku usaha Restoran, Rumah Makan, Cafe, dan Pusat penjualan makanan dan minuman (Food Court) dan penjual minuman berakohol untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.

Bahkan, menantu Jokowi itu mengingatkan agar penyelenggara live musik agar mengurangi volume suaranya

“Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” kata Bobby.

Bobby juga menghimbau agar seluruh Camat se -Kota Medan untuk melaksanakan kegiatan Posko Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) untuk disetiap wilayahnya selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Namun beberapa himbauan yang di kecualikan terhadap kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, Empat dan Hotel Bintang lima.

“sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (2) terhadap kegiatan hiburan dan rekreasi seperti hotel di kecualikan dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan”sebutnya.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *