Gambar dibuat rekayasa karikatur
Medan.AnalisaOne.com – Almuqarrom Natapradja, yang menjabat sebagai Camat Medan Maimun, telah resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru dialokasikan untuk aktivitas judi online serta keperluan pribadi seperti membayar utang dan menyewa rumah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengkonfirmasi bahwa hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan telah dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Medan.
“Yang bersangkutan mengaku sebagian besar dana KKPD digunakan untuk judi online, membayar utang, hingga menyewa rumah,” ujarnya.
Kasus penyalahgunaan ini terungkap setelah pihak bank yang menerbitkan KKPD melaporkan adanya tagihan yang tidak wajar kepada Inspektorat.
Setelah dicopot, Almuqarrom dialihkan ke jabatan pelaksana, sementara Wali Kota Medan Rico Waas telah menunjuk Eva sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun untuk menggantikan posisinya.
Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan semua fasilitas negara, guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan memastikan setiap dana publik digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.(tim).

