Medan.AnalisaOne.com I lagi – lagi dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terduga pelaku merupakan konten kreator asal Kota Medan kembali terjadi.Jumat, (16/5).
Pasalnya, Pelaku yang disebut-sebut bernama Nanda warga Kota Belawan, merupakan konten kreator pemilik akun “Bang Nanda Belawan” dipolisikan oleh pelapor yang merupakan owner Harian Metro24 melalui wartawan Metro24 bernama Syamsul Lubis.
Nanda, konten kreator dilaporkan oleh Syamsul gegara membuat vidio bernarasi buruk kepada koran Harian Metro24 melalui postingan vidio yang diunggah di akun Facebook pribadinya bernama “Bang Nanda Belawan”
Dalam vidio yang berdurasi 01.26 menit, Nanda menyebutkan pemberitaan di koran harian Metro24 adalah bohong dan menyebarkan hoax (Hoax) hingga merugikan perusahaan koran harian Metro24.
“Saya terkejut kawan-kawan mengabari saya, katanya viral di Facebook bernama”bang Nanda Belawan”. Dalam vidio berdurasi 01.26 menit itu saya dituduh membuat berita hoax atau bohong di akun fB miliknya dengan berita berjudul “2 Pemalak Modus Timbun Jalan Berlubang di Tangkap”, katanya yang tertangkap atasnama Jansen itu tidak ada di tangkap dan berbuat seperti dalam pemberitaan itu. Konten itu sudah tayang dengan 13,8 ribu tayangan dan 35 Kali dibagikan hingga viral kemana-mana” kata Syamsul kepada analisaone.com.
Atas tuduhan pencemaran itu, Pelapor yang merupakan owner Harian Metro24 melalui wartawan metro24, Syamsul Lubis didampingi rekan satu kantornya Hendra Hartanto dan Irwan Saputra telah melaporkan terlapor (Nanda) di Polres Pelabuhan dengan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 353 / V / 2025 / SPKT / Polres Pel Blwn / Polda Sumut, Hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, sekira pukul 15.00 WIB.
“Atas tuduhan itu, hari ini kami melaporkan konten kreator dengan akun FB “Bang Nanda Belawan” atas pencemaran nama baik saya dan nama baik perusahaan koran Harian Metro24, kita berharap agar pemilik konten mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harapnya.
Syamsul Lubis didampingi rekan satu kantornya Irwan syahputra menceritakan kebenarannya bahwa pemberitaan yang di buatnya di koran harian Metro24 adalah berita rilis dari Humas Polres Pelabuhan Belawan yang disher di Grub Wartawan Polres Belawan pada, Rabu (14/5), lalu.
“Saya dapat kiriman berita itu dari Humas Polres Belawan yang dikirim melalui WA Grup Wartawan Polres Pelabuhan Belawan dan saya terbitkan di koran Kamis (15/5), kemarin dengan judul “2 Pemalak Modus Timbun Jalan Berlubang di Tangkap” ujarnya.
Sementara, Owner Harian Metro 24, T Hasymi, SE ketika dimintai tanggapannya, Jumat (16/5), mengatakan akan menyikapi video yang disebar di media sosial fb dengan nama akun “Bang Nanda Belawan” itu dan sangat menyayangkan postingan tersebut, karena hal ini sangat merugikan dirinya sebagai owner yang telah membangun Harian Metro 24 selama 16 tahun ini.
“Sangat menyesalkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh konten kreator akun “Bang Nanda Belawan”, karena sudah merusak nama baik Harian Metro24,”
Lanjut T Hasyimi bahwa video menyesatkan itu menggambarkan dangkalnya cara berpikir si pemilik akun, dimana mengatakan bahwa Harian Metro24 membuat berita Hoax.
“Yang sebenarnya Hoax ialah yang menyebarkan berita hoax melalui akunya. saya merencanakan akan menuntut yang bersangkutan melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata, karena akibat postingan tersebut mempengaruhi oplah kami dan sangat merusak nama baik Koran kami yang sudah cukup dikenal di kota Medan dan Sumatera Utara, “Pungkasnya.
“Ini akan saya bawa ke jalur hukum karena sudah merugikan perusahaan. Boleh saja dia membuat konten tapi jangan menjelekan nama orang lain,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan korban.
“Baik trima kasih infonya. Akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya singkat, Jumat (16/5).(ri).