Deli Serdang – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 104181 Desa Sunggal Kanan tahun ajaran 2023 dan 2024 menuai kecaman dan menjadi sorotan tajam.
Anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk operasional peserta didik diduga disalahgunakan hingga memicu desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.
Indikasi penyimpangan ini mencuat seiring dengan kondisi sekolah yang tak kunjung membaik dengan tumbuhan yang semak dan terlihat tertutup gelap hingga dikhwatirkan terjadinya hal yang tidak di inginkan meskipun telah menerima kucuran Dana BOS yang tidak sedikit.
Hal ini juga menimbulkan kecurigaan atas adanya pemborosan anggaran dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kepala Sekolah SD Negeri 104181 Sunggal Kanan, Nuryati Barus, telah menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp 355.810.000 pada tahun 2024.
Alokasi anggaran untuk beberapa pos pengeluaran pun terbilang fantastis, di antaranya pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca sebesar Rp 43.073.000, kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain sebesar Rp 35.154.044, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan sebesar Rp 84.360.956, pemeliharaan sarana dan prasarana senilai Rp 28.790.000, serta honor sebesar Rp 138.600.000.
Namun, alokasi anggaran yang sedemikian besar ini dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan peserta didik. Justru, muncul dugaan adanya kegiatan yang tidak bermanfaat dan praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
Ironisnya, Kepala Sekolah SDN 104181 Sunggal Kanan, Nuryati Barus, memilih untuk bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media terkait rincian penggunaan anggaran yang fantastis tersebut.
Sikap yang tidak transparan ini semakin memperkuat kecurigaan publik dan memicu spekulasi liar mengenai adanya praktik dugaan korupsi di lingkungan sekolah.
H. Sihombing yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya transparansi dalam pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 104181 Sunggal Kanan.
Ia menyesalkan tidak adanya informasi mengenai rincian penggunaan anggaran yang dipampang di papan informasi sekolah, sehingga para orang tua siswa dan masyarakat umum tidak dapat mengetahui secara pasti ke mana saja dana tersebut dialokasikan.
“Kita sangat sesalkan bahwa anggaran Dana BOS para orang tua tidak mengetahui untuk apa saja anggaran itu. Seharusnya anggaran itu dibuat di mading agar diketahui oleh khalayak ramai seperti orang tua siswa,” ujarnya dengan nada kesal.
Menyikapi situasi ini, ia mendesak pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 104181 Sunggal guna mengungkap penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai tidak transparan.
“Kita minta agar pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD Negeri 104181 Sunggal Kanan terkait penggunaan anggaran Dana BOS” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi Dana BOS di SDN 104181 Sunggal Kanan ini menjadi cermin buram bagi dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS menjadi isu krusial yang harus segera dibenahi oleh Bupati Deli Serdang menyusul adanya kepala sekolah yang menggunakan anggaran Dana BOS untuk kepentingan keperluan dapur berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap kebenaran serta menindak para pelaku yang terlibat dalam penyimpangan ini. Jangan sampai Dana BOS, yang seharusnya menjadi penopang kemajuan pendidikan, justru menjadi lahan basah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.(ri).
