Deli Serdang.AnalisaOne.com I Puluhan warga mengatasnamakan kelompok tani di Desa Lauchi, Kecamatan Pancur Batu menggelar aksi unjuk rasa di Perumahan Subsidi Jokowi. Senin, (19/1)
Warga menilai pembangunan perumahan berkedok KPR Subsidi Jokowi di Lauchi diduga telah menyalahi aturan hingga merampas tanah yang telah di kuasai warga selama 67 tahun.
Dengan membentang poster dari karton, puluhan warga meminta agar Presiden Jokowi mengambil tindakan tegas atas prilaku PTPN II yang semena-mena mengusir dan memborbardir tanah milik mereka dan memberikan kepada oknum Mapia.
Tidak hanya presiden, warga juga meminta bantuan kepada Kapolri dan Menteri ATR/BPN agar segera turun meninjau lokasi tanah Lauchi dan kebun Bekala yang sudah dikuasai selama 3 generasi.
“Pak Kapolri masih bisakah kami berharap kepada mu ? Priksa proses pendaftaran tanah KEBUN Bekala”
“Bapak Presiden Jokowi Dodo kalau saja bapak mau membantu kami,kami yakin bapak pasti bisa”
“Kami tunggu kedatangan Mentri ART-BPN di Medan maupun di Pancur Batu. Bantu kami lahan yang sudah kami kuasai dan kami usahai selama 67 (Enam puluh tujuh) Tahun dirampok mafia tanah”tulis warga.
Terlihat aksi protes dari warga menjadi geger dan menuai tanya, sebab dilokasi kantor PTPN II sudah berjaga – jaga pihak pengamanan dari Kepolisian.
Dilokasi, beberapa warga menjelaskan kepada wartawan bahwa sebelumnya pihak PTPN II telah mengambil paksa tanah yang sudah dikuasai warga selama 67 tahun.
“Mereka (PTPN II) mengambil paksa tanah yang sudah kami kuasai selama 67 tahun. Pada tahun 2016 lalu mereka mengusir secara paksa. dari mana bisa ada HGU dilokasi ini, dulu jaman Belanda tanah ini adalah tanah perengan yang kami gunakan untuk bertani dan beternak. kenapa kami digusur, ini tidak pernah ada HGU di Lauchi dan kebun Bekala jelas ada buktinya” ujar warga.
Dalam aksi itu, warga juga menyebutkan bahwa tanah tersebut di ambil paksa karena diduga adanya kepentingan PTPN II untuk menjualkan tanah tersebut kepada oknum Mapia dengan dalih ganti rugi.
“Kami tidak terima tanah kami dirampas PTPN II tanpa di ganti rugi sama kami, namun sedih kami melihatnya bahwa ternyata tanah kami diberikan dan di kuasai oleh oknum lain dan mendirikan perumahan subsidi di situ. Ada apa ini????”teriak warga.
Ditempat yang sama, Br Tarigan mengungkapkan kekesalannya terhadap pemerintah yang tidak mau terjun langsung untuk mengkroscek kebenaran masalah tanah laucih.
“ Kami sangat kecewa, sejak kapan ditanah ini ada HGU. pada masa KERAJAAN SIBAYAK LAU CIH, tanah ini sudah orang tua kami kuasai dan di usahai di kelola oleh masyarakat kaum tani. Tanah ini adalah tanah areal pertanian masyarakat. Dan sejak tahun 1942 (masa pendudukan Jepang) tanah kebun Bekala tersebut menjadi tanah-tanah terlantar ” kata Br Tarigan.
Br Tarigan menambahkan bahwa pada tahun 1973 menurut data yang kami peroleh bahwa PTPN II mengajukan HGU seluas 2.540 Hektar, dengan SK Mendagri No.11/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975. Namun hanya memberikan areal HGU kepada PTPN II seluas 1.130 Hektar untuk mengelola kebun berkala.
“Jadi PTPN II di kebun Bekala faktanya tidak mendaftarkan dan tidak mampu menyelesaikan kewajiban – kewajiban yang ditetapkan Pemerintah berdasarkan surat keputusan Mendagri RI no.11 tahun 1975 tanggal 10 Maret 1975. Kok bisa oknum – oknum tersebut yang menguasai tanah itu, bahkan sampai ada menteri miliki tanah disitu, ada apa ini” sesal Tarigan.
Jauh dikatakan br Tarigan, bahwa hari ini dirinya bersama warga lainnya meminta kepada Presiden Jokowi agar segera turun dan menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi. Dimana tanah kami ternyata dirampas PTPN II demi kepentingan pengusaha dan Penguasa.
“Kami meminta agar Presiden Jokowi turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan kami. Karna tanah kami di rampas PTPN II demi kepentingan pengusaha dan Penguasa” tutup warga.(tim).