Medan, Analisaone.com – Mungkin belum lepas dari ingatan, Polda Sumatera Utara pada tanggal 30 September 2020 lalu sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WIB dalam melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif bekerjasama dengan RRI Medan melalui daring, juga melibatkan Labfor, yang pada saat itu Kombes Pol Sodiq Pratomo S.Si, M.Si selaku Kabid Labfor dan Wakabid Labfor AKBP Ungkap Siahaan S.Si, M.Si, selaku narasumber, dan didampingi dari Humas yaitu Kaur Mitra Polda Sumut Kompol Sahat Tarigan SH.
Dalam Dialog Interaktif tersebut narasumber mengatakan antara lain, dalam melaksanakan pekerjaannya tetap dengan cara profesional, dengan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi, mendukung pelaksanaan penegakan hukum di seluruh wilayah pelayanannya guna terciptanya kepastian hukum, dan serta terwujudnya masyarakat hukum yang berwawasan forensik.
Berselang 2 tahun, kali ini Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara yang bekerjasama dengan RRI Medan di Lintas Medan Sore dengan channel 94,3 FM Pro 1, pada hari Rabu (21/09/2022) sekitar pukul 15.00 sampai pukul 16.00 WIB, kembali melibatkan dari Labfor dengan topik ” Peran Labfor dalam penyelidikan”,.
Sebagai narasumber Kabid Labfor Poldasu Kombes Pol Teguh Yuswardhie SIK. M.H dan didampingi dari Humas Polda Sumut Penata TK.I Jamaluddin sebagai PS Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumut dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas Bid Humas Poldasu, yang dipandu oleh Ricky Subandi selaku host dari RRI Medan.
Narasumber Kombes Pol Teguh Yuswardhie SIK. M.H dalam menjawab pertanyaan dari host maupun pemirsa yang hampir senada dengan dialog yang lalu mengatakan, Labfor sebagai unsur Pelaksana Teknis, menerapkan ilmu forensik untuk mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal Polri dalam mengungkap tindak pidana kejahatan dengan melaksanakan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan atau Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti (BB) secara ilmiah dan komprehensif.
Jadi, Laboratorium forensik merupakan pilar utama penyidikan secara ilmiah, dengan menerapkan ilmu forensik untuk mendukung penyidikan berupa “Science Crime Investigation”, yakni proses penyidikan yang dalam sistem pembuktiannya memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau memanfaatkan ilmu forensik, dan dalam pelaksanaan kinerjanya tetap mengacu pada Protokol Kesehatan.
Kegiatan ini berakhir dengan situasi aman, tertib dan tetap mentaati peraturan pemerintah mengenai Protokol Kesehatan.(r/am)