Serdang Bedagai.AnalisaOne.com – Aktivitas penambangan tanah dan pasir atau Galian C ilegal kembali merebak dan merusak ekosistem di bantaran Sungai Ular, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Kejadian ini terlihat jelas pada Jumat (10/4/2026), tepatnya di lokasi sebelah kiri arah dari Lubuk Pakam atau di sekitar jembatan perbatasan antara Deli Serdang dan Serdang Bedagai.
Tim media yang meninjau lokasi menemukan bahwa material tanah dari bantaran sungai diduga telah dikomersilkan oleh seorang oknum berinisial PG, warga Dusun Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 082172786xxx, PG tidak memberikan jawaban maupun tanggapan sama sekali. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa pihaknya dengan sengaja mengabaikan konfirmasi dan menyembunyikan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat. Jika dibiarkan, kerusakan pada struktur tanah di bantaran sungai dapat membahayakan keselamatan warga, terutama saat musim hujan tiba.
“Tangggul Sungai Ular tidak akan mampu menahan debit air yang tinggi, sehingga berisiko jebol dan menyebabkan banjir besar yang masuk ke pemukiman. Keselamatan nyawa dan harta benda harus menjadi prioritas, jangan sampai menyesal setelah bencana terjadi,” ujar salah satu warga.
Masyarakat menilai aktivitas ini hanya mengutamakan keuntungan pribadi tanpa mempedulikan keselamatan publik dan kerusakan lingkungan. Kerusakan tersebut tidak hanya merusak aliran sungai, tetapi juga mengancam lahan pertanian dan infrastruktur di sekitarnya.
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, pengusaha atau pelaku yang merusak bantaran dan sempadan sungai dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda yang sangat berat.
Meskipun Polres Serdang Bedagai sebelumnya telah menegaskan akan bertindak tegas dan memasang spanduk larangan di lokasi rawan, namun praktik kucing-kucingan masih kerap terjadi, bahkan diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Masyarakat dan pihak terkait mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Sumatera Utara cq. Polres Sergai, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, segera turun tangan.
“Segera lakukan penangkapan terhadap pelaku dan amankan alat berat seperti Excavator yang digunakan. Hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil demi melindungi fungsi ekologis sungai dan keselamatan warga,” tegas sumber mengakhiri.(ri).
