Medan.AnalisaOne com – Seorang pasutri tua yang telah tinggal puluhan tahun di rumahnya Jalan Sei Bertu No 38, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, kini berjuang merebut hak tanah yang diduga diserobot oleh sebuah sindikat yang diklaim terdiri dari oknum profesional dan tokoh yang menyandang jabatan di organisasi keagamaan.
Tjut Rika (66) dan suaminya Mahadi Pasaribu (70) bahkan harus menghadapi ancaman pengosongan rumah pada Rabu (28/1), meskipun mereka menyatakan tidak pernah mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapapun.
Kasus ini berawal dari tahun 2009, ketika Herlina Purba, SE, seorang pengusaha, meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik korba yang tercatat atas nama Tengku Ismail dan dihibahkan kepada Tjut Rika melalui Akta Hibah No 43/Medan Baru/1996 sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman usaha senilai Rp450 juta di Bank Syariah Mandiri. Sebagai imbalan, Herlina memberikan Rp200 juta kepada pasutri tua, yang kemudian membayar cicilan bulanan kepada dia.
Namun, sekitar satu tahun kemudian, kondisi keuangan korban mengalami kesulitan sehingga pembayaran macet. Herlina Purba kemudian menyampaikan bahwa tanah akan dilelang, membuat pasutri tua khawatir kehilangan tempat tinggal yang merupakan peninggalan orang tua.
“Pada saat itu, Herlina bilang ada kenalan yang bisa menebus aset di bank agar tidak dilelang. Kenalan itu adalah Muhammad Syam Nasution, S.Kom, yang kala itu dikenal sebagai Bendahara Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Sumatera Utara dan juga teman saya di organisasi tersebut,” ujar Mahadi Pasaribu, suami korban, saat ditemui di SPKT Polda Sumatera Utara setelah melaporkan kasusnya pada Senin (26/1).
Tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, tanah tersebut kemudian beralih kepemilikan ke nama Muhammad Syam Nasution melalui Akta Jual Beli No 1033/2014 tanggal 29 Desember 2014 yang dibuat oleh PPAT Mimin Rusli, SH. Padahal, korban menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen penjualan apapun.
Dr. M Sa’i Rangkuti, SH, MH, kuasa hukum pasutri tua yang juga merupakan anggota Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumatera Utara, mengungkapkan dugaan persekongkolan antara Herlina Purba dan Muhammad Syam Nasution untuk melakukan tipu muslihat.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/138/I/2026/SPKT Poldasu yang kami ajukan pada 26 Januari 2026, kedua terlapor diduga bersepakat untuk mengelabui korban. Syam Nasution yang awalnya dikenal sebagai tokoh religius yang baik dan bahkan menganggap Bapak Mahadi sebagai orang tua, ternyata mengingkari kesepakatan tertulis yang pernah dibuat bersama,” jelasnya.
Perkara ini telah melalui proses pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan Putusan No 540/Pdt.G/2020/PN.Mdn tanggal 6 Mei 2020, yang kemudian dikonfirmasi oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan No 389/Pdt/2020/PT.Mdn tanggal 7 Oktober 2020 dan Mahkamah Agung dengan Putusan No 539/PK/Pdt/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Meskipun telah ada kesepakatan tertulis antara kedua pihak setelah putusan tersebut, Muhammad Syam Nasution tidak menepatinya dan bahkan mengajukan eksekusi pengosongan rumah dengan penetapan skripsi nomor 65/Eks/2023/540/Pdt. G/2019/PN.Mdn tanggal 5 Juni 2024, yang akan dilaksanakan pada 28 Januari 2026.
“Kita curiga ada unsur kecurangan dalam proses perkara hukum ini. Bagaimana mungkin tanah yang jelas merupakan hak korban bisa berpindah tangan dan bahkan mengakibatkan mereka harus dikeluarkan dari rumah sendiri?” tandas Sa’i Rangkuti.
Korban dan kuasa hukumnya juga menuntut agar DMI Sumatera Utara melakukan klarifikasi terkait peran Muhammad Syam Nasution sebagai bendahara organisasi.
“Sebaiknya dia lepas dari jabatan tersebut karena tingkah lakunya tidak mencerminkan nilai-nilai agama dan dakwah yang diajunkan. Orang yang mengaku paham agama tidak boleh melakukan kezholiman seperti ini,” tegas Sa’i Rangkuti.
Saat ini, laporan yang diajukan oleh pasutri tua telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mahadi Pasaribu menyatakan siap melawan hingga akhir untuk mendapatkan haknya kembali.
“Saya tidak akan menyerah. Tanah itu adalah warisan keluarga saya, dan mereka telah menipu saya dengan menggunakan nama organisasi yang saya cintai. Saya akan pastikan keadilan diterapkan,” pungkasnya dengan suara gemetar namun penuh semangat.(tim).

